Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Kamis, 22 Okt 2020 - 16:12:41 WIB
Bagikan Berita ini :

PPP Desak Pemerintah Segera Buat Aturan Pelaksana UU Pesantren

tscom_news_photo_1603357949.jpg
Politisi PPP Arwani Thomafi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Umum DPP PPP Arwani Thomafi meminta kepada pemerintah untuk segera membuat aturan pelaksana dari UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Hal tersebut menjadi penting karena dalam UU tersebut setidaknya dibutuhkan 2 Substansi Peraturan Presiden (Perpres) dan 7 Substansi Peraturan Menteri.

"Satu tahun lebih keberadaan UU No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren, namun hingga saat ini belum ada aturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah," ujar Arwani melalui keteranganya di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Hal tersebut disampaikan Arwani ketika disela-sela kunjungan dalam rangka reses anggota DPR di Pesantren Al-Hamdulillah Kemadu Rembang dan silaturahim dengan Rois Syuriah NU Cabang Blora KH Maksum.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan aturan turunan UU No. 18 Tahun 2019 karena terbitnya aturan turunan yang terlambat, menyebabkan penundaan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara bagi pesantren.

Arwani mengatakan partai-nya mendukung penuh program afirmasi dan fasilitasi negara kepada pesantren melalui Program Kerja di berbagai kementerian.

Contohnya seperti Rusun bagi Pesantren, peningkatan Sanitasi Pesantren yang layak, Pusat Kesehatan Pesantren, Program Pendidikan Daring, Pendidikan Vokasi di Pesantren (BLK).

"Berbagai program kerja itu yang benar-benar memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri," katanya.

Namun Arwani menyayangkan kalau peringatan Hari Santri tahun 2020 ditandai dengan tidak dialokasikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dalam APBN 2021.

Karena itu ia mendesak pemerintah dapat melakukan perubahan APBN 2021 dengan kembali mengalokasikan BOP ke pesantren dan Biaya Operasional Santri.

"Upaya ini untuk mengkonkretkan jargon Santri Sehat Indonesia Kuat dalam peringatan Hari Santri Tahun 2020," pungkasnya.

tag: #ppp  #hari-santri-nasional  #santri  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement