JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan kalau Presiden secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Fadjroel juga mengatakan kalau UU tersebut diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245.
"Alhamdulillah, terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan puji syukur kepada Allah SWT," kata Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (03/11/2020).
Fadjroel juga menuturkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja merupakan undang-undang untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk masa depan Indonesia Maju.
"UU Cipta Kerja ini adalah UU untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk masa depan Indonesia Maju," tuturnya.
Sepertinya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.