Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 03 Nov 2020 - 12:37:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Usai Ditandatangani Presiden, Fadjroel : UU Ciptaker Untuk Indonesia Maju

tscom_news_photo_1604381827.JPG
Jubir Presiden Jokowi Fadjroel Rachman (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan kalau Presiden secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Fadjroel juga mengatakan kalau UU tersebut diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245.

"Alhamdulillah, terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan puji syukur kepada Allah SWT," kata Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (03/11/2020).

Fadjroel juga menuturkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja merupakan undang-undang untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk masa depan Indonesia Maju.

"UU Cipta Kerja ini adalah UU untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk masa depan Indonesia Maju," tuturnya.

Sepertinya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

tag: #fadjroel-rachman  #jokowi  #uu-cipta-kerja  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement