Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Kamis, 12 Nov 2020 - 08:07:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Sekolah Kembali Tatap Muka, DPR : Orang Tua dan Satgas Covid-19 Daerah Menjadi Penentunya

tscom_news_photo_1605143224.jpg
Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mengenai kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Markarim yang mengijinkan sekolah kembali melakukan pembelajaran tatap muka.

Komisi bidang pendidikan DPR menegaskan pelaksanaan dari kebijakan itu, menjadikan orang tua peserta didik dan satuan tugas (Satgas) Covid-19 daerah sebagai penentu nya.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian dan dikatakannya saat ini untuk sekolah yang berada di zona hijau dan kuning, sudah kembali diizinkan untuk bersekolah atau melakukan pembelajaran tatap muka.

Selanjutnya untuk penerapannya sendiri di daerah, tinggal menunggu arahan dari masing-masing pemerintah daerah (pemda). Sebagai pihak yang paling memahami kondisi daerahnya masing-masing.

"Memang sudah kembali diijinkan untuk bersekolah atau belajar tatap muka. Tinggal menunggu arahan dari tingkat pemerintah daerah di masing-masing daerah saja. Tetapi dalam penerapan kegiatan belajar tatap muka ini, orang tua peserta didik dan satgas Covid daerah yang menjadi penentu nya," kata Hetifah, ketika dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Lebih lanjut ditegaskan Hetifah, status orang tua peserta didik dan satgas Covid daerah sebagai penentu dari kebijakan sekolah tatap muka itu.

Berdasarkan aturan setiap sekolah yang akan kembali melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka, wajib harus mendapatkan rekomendasi dari satgas Covid daerah terlebih dahulu.

Selanjutnya peserta didik yang kembali belajar tatap muka di sekolah, juga harus berdasarkan ijin dari orang tuanya masing-masing. Begitu juga halnya dengan peran dari komite sekolah masing-masing yang turut menjadi penentu.

"Sehingga untuk kembali tatap muka itu terlebih dahulu setiap sekolah harus menerima rekomendasi dari satgas Covid daerah masing-masing. Dan untuk peserta didik nya sendiri kembali kepada keputusan dari orang tuanya, jika orang tua peserta didik tidak mengijinkan anaknya kembali ke sekolah berarti si anak mengikuti pembelajaran jarak jauh," ujarnya.

Selain itu, sebelum sekolah kembali melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka. Hetifah meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak sekolah untuk terlebih dahulu mempersiapkan diri dengan memenuhi daftar periksa kesiapan sekolah yang meliputi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

"Sekolah harus menyiapkan diri untuk memenuhi daftar periksa. Ini mengakomodasi aspirasi dari masyarakat yang sudah menuntut dibukanya kembali sekolah dengan berbagai alasan yang menurut saya valid. Kita telah mengalami pandemi ini hampir setahun lamanya. Diharapkan semua orang sudah mulai terbiasa dengan protokol kesehatan dan menerapkannya dengan baik termasuk di sekolah," pungkasnya.

tag: #dpr  #komisi-x  #pendidikan  #kemendikbud  #sekolah  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Habib Aboe Bakar Alhabsyi: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Persatuan dan Waspada Ancaman Ideologi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 01 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2025, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Anggota DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi (1/6), ...
Berita

Beragam UMKM Cita Rasa Nusantara Turut Meramaikan BNI Java Jazz Festival 2025

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --BNI Java Jazz Festival 2025 bukan hanya tentang alunan musik jazz kelas dunia, festival tahunan ini juga menjadi ajang perayaan budaya, termasuk ragam kuliner Nusantara ...