JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- PT. Kalimantan Subur Permai (KSP) melaporkan pemilik Panti Asuhan Murah Hati Desa Teluk Baking, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalbar ke pihak kepolisian.
Pemilik Panti Asuhan tersebut dilaporkan ke polisi hanya gara-gara diduga melakukan perusakan tanaman Akasia milik PT. Kalimantan Subur Permai (KSP).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Tionghoa Kalbar, Darmadi Durianto menyesalkan sikap arogansi perusahaan tersebut.
"Jangan mentang-mentang melawan rakyat jelata seenaknya melaporkan. Saya paham kita ini negara hukum tapi jangan juga memaknai hukum secara hitam putih. Mestinya ada mediasi sebelum melakukan pelaporan ke polisi. Hukum Pidana itu sendiri kan dikenal istilah ultimum remedium artinya jika semua upaya mentok barulah dilakukan pelaporan. Ini mediasi aja belum ujug-ujug main laporkan, jangan main kuat-kuatan sama rakyat jelata," geram Bendahara Badiklat Pusat DPP PDI Perjuangan itu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (01/12/2020).
Darmadi mengingatkan agar aparat penegak hukum bersikap profesional dalam menyikapi kasus ini.
"Saya berharap ada rasa keadilan. Saya berharap agar pihak kepolisian agar adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," harap Bendahara Megawati Institute itu.
Menurutnya, jalan terbaik dalam menyelesaikan persolan ini kedua belah pihak mesti duduk bersama.
"Tadi saya bilang mesti ada mediasi untuk kemudian bermusyawarah dalam menyelesaikan kasus ini. Saya kira itu jalan terbaik buat semuanya," tandasnya.
Darmadi juga mengaku heran dengan sikap perusahaan yang tidak memikirkan nasib anak-anak panti tersebut.
"Sebelum melaporkan mestinya mereka mempertimbangkan nasib anak-anak yatim-piatu yang ada di panti tersebut. Dimana nurani mereka, mestinya mereka memahami konteks Pancasila sila kedua yakni kemanusiaan yang adil dan beradab," tegas Anggota DPR Komisi VI itu.
Yang jelas, kata dia, apapun yang akan terjadi dirinya selaku wakil rakyat akan memberikan support kepada pihak panti asuhan.
"Saya siap memperjuangkan aspirasi mereka. Karena ini tugas konstitusional saya selaku wakil rakyat," tegas Anggota DPR RI kelahiran provinsi Kalimantan Barat, dari Dapil DKI Jakarta III.
Seperti diketahui, pengurus Panti Asuhan Murah Hati, Ration menjelaskan, bahwa pihaknya telah dilaporkan oleh PT. KSP ke Polsek Ambawang pada 18 Agustus 2020 lalu dengan tuduhan bahwa pihaknya telah melakukan perusakan lahan Akasia milik PT. KSP.
Sekedar informasi, Panti Asuhan Murah Hati berdiri sejak tahun 2011 di wilayah Ambawang, Kalimantan Barat. Berjarak sekitar 50 km dari Pontianak, panti asuhan ini dinaungi oleh Yayasan Ci Xin, dan bernama Panti Asuhan Murah Hati.
“Atas laporan tersebut sudah 3 kali kami menghadap polisi untuk diminta keterangan klarifikasi atas laporan dari PT. KSP. Sampai saat ini kami masih menunggu panggilan berikutnya dari Polsek Sungai Ambawang untuk kelanjutan proses hukum berikutnya," ungkap Ration.