JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Artis Gisella Anastasia atau Gisel dan pria berinisial MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel dan MYD mengaku membuat video tersebut pada 2017 di salah satu hotel di Medan.
Dalam kasus ini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 atau 8 Undang-undang tentang Pornografi.
Berikut bunyi Pasal 4 UU tentang Pornografi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.
Selanjutnya Pasal 29 tentang Pornografi berbunyi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.000.
Berdasarkan hal itu, Yusri mengatakan Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Polda Sumut memastikan akan berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya terkait pengusutan lebih lanjut. "Kita akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya tentang pembuatan video mesum oleh tersangka Gisel di salah satu hotel di Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (29/12).
Meski begitu, Tatan belum mengungkapkan nama hotel yang menjadi lokasi pembuatan video porno Gisel dan MYD.