Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 06 Jun 2015 - 12:20:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Makam Bung Karno di Blitar Sarat Nuansa Politik

49makam bung karno.jpg
Komplek Makam Bung Karno (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Makam mantan Presiden Republik Indonesia (RI) pertama, Soekarno, yang terletak di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sanawetan Kota Blitar ternyata sarat nuansa politik pemerintahan orde baru. Demikian ujar Guru Besar Universitas Pertahanan, Salim Said.

Menurut Salim, alasan utama Soeharto sebagai penguasa orde baru memakamkan Bung Karno di Blitar adalah agar jauh dari hingar bingar pusat kekuasaan orde baru.

"Soalnya simpel sekali. Soekarno dimakamkan di Blitar karena keputusan Pak Harto itu keputusan politik. Menjauhkan makam Soekarno dari kekuasaan. Itu untuk menghindari ziarah politik atau ziarah benaran," ujarnya dalam diskusi’Bung Karno Lahir di Mana?: Bagaimana Kita Memperlakukan Sejarah', di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2015).

Untuk diketahui, kompleks makam Bung Karno yang memiliki gaya arsitektur Jawa ini, berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 1,8 hektar. Makam Bung Karno pun menjadi ikon Kota Blitar. Hampir setiap tahun, makam Bung Karno ini mampu menyedot kehadiran 400 hingga 500 ribu orang pertahun. Tak hanya untuk keperluan ziarah, tapi juga wisata. (mnx)

tag: #Bung Karno  #Jokowi  #Soeharto  #Blitar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...