Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 08 Jan 2021 - 23:40:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Fatwa MUI: Vaksin Sinovac China Halal

tscom_news_photo_1610124035.jpg
Vaksin Covid-19 (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksin Sinovac asal China halal. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan uji kehalalan pada produk vaksin Covid-19 Sinovac yang diterima pemerintah Indonesia dari negara Tiongkok, sebelum vaksin itu disuntikkan ke masyarakat Indonesia.

Asrorun Niam, menyatakan, bahwa vaksin yang sempat diragukan kehalalannya tersebut, terbukti tidak memiliki zat haram dan dinyatakan halal untuk masyarakat Indonesia.

Pernyataan kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac itu diungkapkan Niam, dengan berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Fatwa MUI.

"Kami menyampaikan update mengenai hasil rapat sidang pleno komisi fatwa MUI dengan agenda yaitu pembahasan fatwa tentang produk vaksin Covid-19 dari produsen sinovac life science co.ltd. China," kata dia.

"Dimulai pukul 14.42 WIB dan selesai 16.45 WIB, diikuti oleh pimpinan dan anggota komisi fatwa, serta dihadiri oleh tim auditor dari LPPOM MUI serta komisi fatwa yang melaksanakan tugas auditing khusus dalam proses sertifikasi produk ini," tambahnya lagi.

tag: #vaksin  #mui  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement