JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksin Sinovac asal China halal. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan uji kehalalan pada produk vaksin Covid-19 Sinovac yang diterima pemerintah Indonesia dari negara Tiongkok, sebelum vaksin itu disuntikkan ke masyarakat Indonesia.
Asrorun Niam, menyatakan, bahwa vaksin yang sempat diragukan kehalalannya tersebut, terbukti tidak memiliki zat haram dan dinyatakan halal untuk masyarakat Indonesia.
Pernyataan kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac itu diungkapkan Niam, dengan berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Fatwa MUI.
"Kami menyampaikan update mengenai hasil rapat sidang pleno komisi fatwa MUI dengan agenda yaitu pembahasan fatwa tentang produk vaksin Covid-19 dari produsen sinovac life science co.ltd. China," kata dia.
"Dimulai pukul 14.42 WIB dan selesai 16.45 WIB, diikuti oleh pimpinan dan anggota komisi fatwa, serta dihadiri oleh tim auditor dari LPPOM MUI serta komisi fatwa yang melaksanakan tugas auditing khusus dalam proses sertifikasi produk ini," tambahnya lagi.