JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gisella Anastasia alias Gisel tidak ditahan setelah diperiksa selama hampir 10 jam di Unit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya , Jakarta, Jumat (8/1/2021).Gisel hanya dikenakan wajib lapor.
Ada sejumlah pertimbangan Polda Metro Jaya belum menahan mantan istri Gading Marten itu.
“Kami tidak lakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021).
Dia menjelaskan, sejumlah pertimbangan tidak menahan Gisel.
“Yang bersangkutan kooperatif, itu pertama. Kedua, anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun. Masih butuh bimbingan orang tua,” jelas Yusri.
Kendati demikian, Gisel juga dikenakan wajib lapor sama halnya dengan Michael Yukinobu de Fretes.
“Jadwal wajib lapornya setiap Senin dan Kamis,” kata Yusri.
Gisel tersandung masalah hukum setelah video syur berdurasi 19 detik yang dia perankan tersebar di media sosial. Bersama Michael Yukinobu de Fretes selaku pemeran pria, Gisel ditetapkan sebagai tersangka.