JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menunggu hasil resmi rapat permusyawaratan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait Pilkada Medan 2020.
Sebelumnya, Hakim Enny Nurbaningsih menyebut, gugatan sengketa Pilkada Medan gugur karena pihak pemohon yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tidak hadir dalam sidang pendahuluan.
"Walau sudah ada pernyataan Hakim MK Enny Nurbaningsih bahwa permohonan Ahyar Nasution dan Salman Alfarisi gugur, namun KPU Medan tetap masih menunggu hasil rapat permusyawaratan hakim," kata Ketua Divisi Hukum KPU Kota Medan, Zefrizal, Kamis (28/1/2021).
Zefrizal menyebut keputusan majelis hakim MK akan disampaikan tanggal 15-16 Februari 2021 mendatang.
Sebelum adanya putusan resmi, maka KPU Medan selaku pihak termohon dalam perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 belum bisa memberikan kesimpulan terkait kasus itu.
"Sebelum adanya putusan resmi, maka KPU Medan belum bisa menyimpulkan apa-apa karena prosesnya masih bergulir di MK," terangnya.