JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--Tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Soni Widjaya, sempat menolak dilakukan penahanan usai ditetapkan tersangka. Dia sempat menolak karena merasa tidak melakukan tindak pidana.
Kuasa hukum Soni Widjaya, Ferry Juan menyebut, kliennya baru dilakukan pemeriksaan sebagai saksi satu kali dan kemudian dipanggil pemeriksaan langsung ditetapkan tersangka beserta penahanan.
Selain itu, kliennya juga mengaku selama menjabat sebagai Direktur Utama sejak 2016-2020 tidak pernah melakukan kesepakatan baru atas investasi dana ASABRI.
"Sejak menjadi Dirut Pak Soni itu hanya meneruskan saja dari investasi di kepengurusan yang sebelumnya, tapi itu disebut membuat perjanjian baru," kata Ferry, Rabu (3/2/2021).
Menurut Ferry, kliennya padahal selalu kooperatif dalam setiap pemeriksaan oleh penyidik sampai penahanan saat ini. Namun, dia mengaku, akan mempertimbangkan upaya pembelaan setelah kliennya ditahan. "Akan kami pikirkan dulu untuk praperadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, terdapat kesepakatan di kepemimpinan Soni Widjaya untuk mengelola dana investasi dengan terdakwa Jiwasraya Heru Hidayat. Kesepakatan itu menguntungkan Heru Hidayat dan pihak terafiliasi, tapi mengkibatkan kerugian di ASABRI.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan delapan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial HS selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, BE mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.