JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pasar Muamalah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, menjadi viral karena menggunakan dirham dan dinar alias koin perak dan emas sebagai alat pembayaran. Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, ditangkap Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan ini membuat dua organisasi besar Islam kompak menyoroti kasus tersebut. Baik Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah, keduanya sama-sama mempertanyakan penangkapan ini.
Sekjen MUI yang juga Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, KH Anwar Abbas, membandingkan dengan banyaknya penggunaan uang asing termasuk dolar, dalam transaksi wisatawan asing di Bali. "Di Bali kita lihat masih banyak orang melakukan transaksi dengan dolar AS, ini tentu saja maksudnya adalah untuk memudahkan transaksi terutama dengan wisatawan asing," ujar Anwar Abbas, Jumat (5/2).
Sementara Ketua PBNU, KH Marsudi Syuhud, menyinggung soal situasi perekonomian Indonesia yang tengah mengalami kesulitan. Kehadiran ide kreatif seperti Pasar Muamalah ini menurutnya perlu dibina untuk mendorong pulihnya ekonomi. "Kalau ternyata di kegiatan Pasar Muamalah, ada bentuk kegiatan ekonomi yang bisa meningkatkan perekonomian di daerah itu, lagi musim COVID-19 seperti ini dan ekonomi masih lesu, maka baiknya, kegiatan seperti ini dibina," kata Marsudi kepada kumparan, Kamis (4/2).
Pasar Serupa di Yogya
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan pasar yang diduga memiliki jaringan dengan Pasar Muamalah di provinsi itu baru ditemukan di Kabupaten Bantul.
"Sejauh ini di kabupaten lain belum ada kecuali di Kabupaten Bantul," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Apriyanto, Jumat, 5 Februari 2021.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bantul menutup tiga pasar di Bantul yang diduga jaringan Pasar Muamalah karena transaksi pembayarannya menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar.
Ketiganya berlokasi di Kecamatan Sedayu, timur RSUD Panembahan Senopati Bantul di Desa Trirenggo, dan di Jalan Parangtritis km 4,3 Saman, Desa Bangunharjo, Sewon.
Para pedagang pasar di Jalan Parangtritis Bantul yang diduga berjejaring dengan Pasar Muamalah, kata dia, biasanya melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar setiap Minggu hari pasaran Legi. Sedangkan hari-hari biasa tetap menggunakan mata uang rupiah.
"Tapi di hari-hari biasa tidak menutup kemungkinan mereka juga menerima mata uang dinar dan dirham juga," kata dia.
Menurut dia, pemerintah telah melakukan pendekatan dengan meminta pengelola pasar itu menghindari penggunaan mata uang asing dalam bertransaksi karena melanggar UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang.
"Kalau hanya untuk memberdayakan UMKM tidak masalah asal mata uangnya jangan mata uang asing. Silakan mengembangkan UMKM, tapi kalau menggunakan selain mata uang rupiah ya terpaksa kita melaksanakan tindakan," kata dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sebagai pengelola pasar, Saidi menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang, dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.
Dinar yang digunakan dalam transaksi di pasar Muamalah tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat, sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2,975 gram