JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kabar mengejutkan datang dari tersangka dugaan penghinaan Habib Luthfi yakni Ustaz Maaher. Dia meninggal di tahanan Bareskrim Polri pada usia 28 tahun.
Polri pun angkat bicara terkait meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri pada pukul 19.00 WIB, Senin (8/1). Maaher merupakan tahanan kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan, Ustaz Maaher meninggal karena sakit. Namun tidak dijelaskan sakit yang diidapnya.
“Iya benar karena sakit,” kata Rusdi lewat pesan singkatnya. Saat ini jenazah Ustaz Maaher telah dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Keluarga juga telah berada di sana.
Kuasa hukum Maaher, Djuju Purwanto, mengatakan, beberapa waktu lalu kliennya sempat minta dipindahkan ke Rumah Sakit Ummi. Namun, belakangan hal itu tak dikabulkan polisi. “Hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS Ummi Bogor atas permintaan keluarga,” kata Djuju kepada wartawan, Senin (8/2).
Kabar duka tersebut pertama kali disampaikan kuasa hukumnya Aziz Yanuar. Ia mengatakan, kliennya meninggal di rutan Bareskrim Polri.
“Ustaz Maheer At-Thuwailibi, meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah,” kata Aziz, Senin (8/2).
Sebelumnya, kuasa hukum dan keluarga dari Ustad Maaher mendatangi Bareskrim Polri, Senin (18/1). Mereka menjenguk tersangka penghinaan Habib Luthfi tersebut yang sedang sakit.
Istri dari Ustaz Maaher, Iqlima Ayu mengatakan, penyakit suaminya kambuh karena tidak mengkonsumsi obat secara rutin. Ustad Maaher pun akan dibawa ke rumah sakit dikawal kepolisian. “(Sakit) Usus yang emang obatnya nggak putus sembilan bulan,” kata Iqlima di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1).