Berita
Oleh Rihad pada hari Senin, 08 Feb 2021 - 23:35:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Ustaz Maaher Meninggal, Simak Penjelasan Polisi dan Kuasa Hukum

tscom_news_photo_1612802157.jpg
Ustaz Maaher (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kabar mengejutkan datang dari tersangka dugaan penghinaan Habib Luthfi yakni Ustaz Maaher. Dia meninggal di tahanan Bareskrim Polri pada usia 28 tahun.

Polri pun angkat bicara terkait meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri pada pukul 19.00 WIB, Senin (8/1). Maaher merupakan tahanan kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan, Ustaz Maaher meninggal karena sakit. Namun tidak dijelaskan sakit yang diidapnya.

“Iya benar karena sakit,” kata Rusdi lewat pesan singkatnya. Saat ini jenazah Ustaz Maaher telah dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Keluarga juga telah berada di sana.

Kuasa hukum Maaher, Djuju Purwanto, mengatakan, beberapa waktu lalu kliennya sempat minta dipindahkan ke Rumah Sakit Ummi. Namun, belakangan hal itu tak dikabulkan polisi. “Hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS Ummi Bogor atas permintaan keluarga,” kata Djuju kepada wartawan, Senin (8/2).

Kabar duka tersebut pertama kali disampaikan kuasa hukumnya Aziz Yanuar. Ia mengatakan, kliennya meninggal di rutan Bareskrim Polri.

“Ustaz Maheer At-Thuwailibi, meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah,” kata Aziz, Senin (8/2).

Sebelumnya, kuasa hukum dan keluarga dari Ustad Maaher mendatangi Bareskrim Polri, Senin (18/1). Mereka menjenguk tersangka penghinaan Habib Luthfi tersebut yang sedang sakit.

Istri dari Ustaz Maaher, Iqlima Ayu mengatakan, penyakit suaminya kambuh karena tidak mengkonsumsi obat secara rutin. Ustad Maaher pun akan dibawa ke rumah sakit dikawal kepolisian. “(Sakit) Usus yang emang obatnya nggak putus sembilan bulan,” kata Iqlima di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1).

tag: #polisi  #ustadz  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...
Berita

Sikap DPR soal Penghapusan SKCK Berarti Buat Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendapatkan respon positif dari DPR. Sikap yang ...