JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Mantan Kapolsek Astana Anyar, Komisaris Polisi (Kompol) Yuni Purwanti dan belasan oknum anggota Polri yang tertangkap menggunakan narkoba membuat heboh publik. Mereka ditangkap oleh petugas Propesi Pengamanan (Propam) gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di kota Bandung.
Kejadian Kapolsek dan belasan oknum anggota personilnya yang ketangkap mengkonsumsi narkoba menunjukkan semakin meluasnya penyalahgunaan narkoba.
Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra mengatakan bahwa narkoba bisa terjadi oleh siapa saja dan tidak hanya di kalangan masyarakat biasa, bisa terjadi oleh penegak hukum yang memberantas narkoba itu sendiri.
"Ya, inilah salah satu bisnis perputaran uang terbesar di dunia, jadi sasaran bisnis untuk orang mengkomsumsi narkoba ini tidak hanya di kalangan masyarakat biasa, namun dapat menyusup hingga ke aparat penegak hukum yang semestinya mereka sangat tahu resiko dan konsekuensi, sebagai insan yang berfungsi sebagai penegak hukum dimana seharusnya bertugas memberantas narkoba malah ikut konsumsi,” tandasnya pada wartawan, Sabtu (20/2/2021).
Menurutnya, karakteristik dari para pengkonsumsi narkoba ini akan saling memanggil, pada umumnya hampir memang para pemakai narkoba tersebut berkelompok karena adanya kesamaan sebagai pengkomsumsi menggunakan narkoba.
Menurutnya lagi, mereka merasa lebih nyaman jika mengkomsumsi narkoba itu dengan komunitas sesama yang mereka sudah saling tahu kalau orang itu juga pengguna narkoba.
“Karenanya dari kejadian yang menimpa Kapolsek dan anggotanya ini sangat-sangat memprihatinkan, menimbulkan kekecewaan publik, yang sekaligus menunjukkan dengan terang bahwa peredaran dan kejahatan narkoba itu sudah masif bahkan pimpinan kepolisan di satu polsek dan personilnya diduga terlibat semua mengkonsumsi dan melihat ini maka konsep rehabilitasi harus diterapkan,” ungkapnya.
Azmi juga mengatakan bahwa dalam UU 35 tahun 2009 tentang narkotika sudah diatur mengenai orang-orang yang terlibat dalam narkoba, dan tidak memandang siapapun.
“Lebih dulu bagi mereka sebagaimana tujuan UU 35 tahun 2009 tentang narkotika selain menerapkan hukuman lain yang nantinya patut dijatuhkan bagi mantan kapolsek ini dan belasan anggotanya sesuai ketentuan hukum baik secara organisasi di kepolisian maupun ketentuan sanksi pidana lainnya,” katanya.