JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menyaksikan aksi kebakaran hutan (Karhutla) yang mulai kembali terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, DPR kembali mengingatkan agar upaya antisipasi, penanggulangan bencana dan penindakan tegas bagi para pelaku Karhutla ditegakkan oleh penegak hukum.
Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota Komisi IV DPR yang membidangi masalah kehutanan, Effendi Sianipar. Dirinya kembali mengingatkan ancaman dari Presiden Joko Widodo sejak tahun 2016 lalu, tentang pencopotan jabatan bagi Pangdam, Kapolda, Danrem, Dandim, hingga Kapolres jika didaerahnya terjadi kebakaran hutan lantas membesar dan tidak tertangani dengan baik.
Mengingat data berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), per hari ini Senin (1/3/21) ditemukan titik api akibat Karhutla yang menyebabkan kabut asap di daerah Kalimantan, Provinsi Aceh, Sibolga dan Provinsi Riau.
"Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan. Pembakar hutan harus dihukum sesuai Undang-undang agar mereka mendapatkan efek jera," kata Effendi Sianipar, Senin (1/3/21).
Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan daerah pemilihan (Dapil) Riau I itu, menyebut musim kemarau perkara Karhutla sudah menjadi masalah yang terus berulang. Karena itu, upaya pencegahan sudah harus dimiliki setiap daerah.
"Pemerintah pusat dan daerah, sudah memilik rencana pencegahan yang matang dan detail terkait hal tersebut. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak berhasil melakukan penanggulangan," tandasnya.