JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Dalam Konferensi pers di Jakarta, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan apresiasinya atas pencabutan lampiran Perpres Nomor 10/2021 tentang investasi minuman keras oleh Presiden Jokowi.
“Hari ini Presiden RI telah merespon secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat dengan statement dan policy terkait dengan izin minuman keras yang diatur dalam Perpres,” tandasnya, Selasa (2/3/2021).
Menurutnya, langkah Jokowi tersebut sudah sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, selain itu juga pencabutan lampiran soal investasi miras menjadi langkah mewujudkan kemaslahatan publik.
“Tanggung jawab kepemimpinan adalah mewujudkan kemaslahatan publik dan mendengarkan aspirasi publik. Langkah Presiden perlu diapresiasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut, kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Menurut Asrorun, MUI juga mengharapkan pencabutan lampiran Perpres soal miras tersebut menjadi momentum peneguhan komitmen untuk mengkaji kembali segera peraturan yang dapat menyebabkan destruksi di tengah masyarakat.
Hal tersebut termasuk peraturan perundangan yang memungkinkan ada produksi dan penyalahgunaan miras baik yang tersirat maupun tersurat.