JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menjadi kuasa hukumnya.
PD kubu AHY menyiapkan, BW sebagai kuasa hukum untuk mengugat 10 orang terkait penyelenggaran Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
BW mengungkapkan, alasanya menerima untuk menjadi kuasa hukum partai Demokrat. Menurut BW, ada masalah fundamental yang hari ini sedang terjadi di bangsa ini khusunya terkait hak parpol.
"Hak Parpol yang diakui secara sah aja bisa diobok-obok dengan brutal kaya gini, maka kemudian negara kita sedang terancam. Dalam satu diskusi apakah, ini awal dari sebuah akhir kan mengerikan. Oleh sebab itu saya merasa terhormat dipercaya untuk tangani kasus ini. Karena ini kasus yang sangat fundamental," tandas BW, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (12/3/2021).
BW melanjutkan, kasus fundamental yang dimaksud adalah, jika segelintir orang yang sudah dipecat dari partai tetapi bisa melakukan tindakan seperti Kongres Luar Biasa (KLB).
"Ini yang diserang negara, kekuasaan dan pemerintahan yang sah bukan hanya sekedar partai Demokrat. Sehingga mudah-mudahan pengadilan ini akan memuliakan dasar Pasal 1 konstitusi ini,"ungkap BW.
BW juga menilai, hal tersebut telah menunjukan konstitusi partai yang diinjak-injak. BW menegaskan, kalau kemudian tindakan tersebut diakomodasi dan difasilitasi maka bukan hanya abal-abal.
"Tapi brutalitas demokrasi terjadi di negara ini pada periode kepemimpinan pak Jokowi," tandas BW.