JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Partai Demokrat menunjuk
mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dan sejumlah advokat sebagai kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi.
BW bersama Tim Pembela Demokrasi mendampingi pengurus DPP Partai Demokrat menggugat 10 orang kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (12/3).
BW beralasan, gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan karena adanya persoalan bangsa yang mendasar akibat penyelenggaraan KLB Partai Demokrat Deli Serdang.
Menurut BW, KLB Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum meluluhlantakkan demokrasi dan demokratisasi di Indonesia.
"Problemnya adalah soal demokratisasi dihancurleburkan, diluluhlantakan. Sehingga kami datang ke sini ingin memuliakan proses demokratisasi itu," kata BW di PN Jakpus, Jumat (12/3).
BW melanjutkan, gugatan ini diajukan lantaran pengadilan bukan hanya benteng terakhir mencari keadilan, tapi juga benteng terakhir bagi proses demokratisasi dan demokrasi. Menurut BW, Pasal 1 UUD 1945 tidak hanya menjelaskan Indonesia sebagai negara hukum, melainkan negara hukum yang demokratis.
Dengan demikian, BW menyebut tindakan sejumlah mantan kader Partai Demokrat menyelenggarakan KLB di Deli Serdang telah melanggar Konstitusi.
"Artinya berbasis pada kepentingan rakyat. Kalau segelintir orang yang udah dipecat sebagian besarnya bisa lakukan tindakan seperti ini, ini yang diserang negara, kekuasaan dan pemerintahan yang sah bukan hanya sekedar Partai Demokrat. Sehingga mudah-mudahan pengadilan ini akan memuliakan dasar Pasal 1 konstitusi ini," katanya.
Menurut BW, KLB Deli Serdang tidak hanya abal-abal tapi juga brutalitas demokrasi. BW mengatakan, KLB Deli Serdang akan menjadi preseden buruk dalam proses demokrasi di Indonesia dan mengancam eksistensi partai politik.
"Jadi ini tidak main-main. Kalau orang-orang seperti ini difasilitasi dan diberi tempat, maka sebuah partai akan bisa dihancurkan dengan cara begini. Itu bukan hanya mengancam partai tapi seluruh sendi kehidupan bagi masyarakat, negara dan bangsa," tegas dia.
Apalagi, lanjut BW, Moeldoko sebagai KSP merupakan representasi Presiden yang juga simbol negara.
"Simbol negara ada di situ. Kami ingin gunakan hukum dan memuliakan hukum melalui pengadilan ini. Mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan dan kemaslahatan demokratisasi," tutup dia.