JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Seorang polisi Polsek Pamekasan, Jawa Timur, Aiptu AW terlibat dalam perampokan di Banyuwangi. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini tengah ditangani Polda Jawa Timur. Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka.
Argo menuturkan, selain Aiptu AW, petugas juga membekuk FR, AW, dan DH. Sekarang mereka semua ada di Polres Banyuwangi untuk pemeriksaan.
Kejadian ini diawal oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dirampok. "Kasus terjadi karena utang piutang, kemudian tersangka mengambil haknya berupa perhiasan emas karena korban tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ujar Argo, Selasa (16/3).
"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi. Namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," ucap Argo. Aiptu AW juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.
Aiptu AW diketahui diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas itu ketika peristiwa perampokan terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim. "Untuk keterlibatan Aiptu AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," terang Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsider Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP tentang pencurian dan kekerasan.