Berita
Oleh Bachtiar pada hari Senin, 22 Mar 2021 - 09:14:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Hukum: KLB Partai Demokrat Sibolangit Dapat Disahkan

tscom_news_photo_1616379260.jpg
Suparji Ahmad Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, KLB Partai Demokrat Sibolangit dapat disahkan. Alasannya, ada beberapa hal dalam kongres Partai Demokrat 2020 belum sepenuhnya sesuai dengan UU Parpol.

"KLB tersebut bisa disahkan karena kongres Jakarta 2020 ada hal-hal yang perlu direkonstruksi agar selaras dengan undang-undang Partai Politik," kata Suparji dalam keterangan persnya, Minggu (21/03/2021).

Suparji menjelaskan substansi dalam AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres Jakarta yang perlu direkonstruksi agar sesuai dengan UU Parpol. Misalnya dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih

"Surat dukungan tersebut kemudian diberikan oleh Ketua DPD/DPC namun diduga pemberian surat dukungan tersebut dilakukan tidak secara demokratis," paparnya.

Hal tersebut menurut Suparji bertentangan dengan pasal 15 UU Parpol menegaskan bahwa keadulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART.

Ia lantas menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat meletakkan forum kekuasaan tertinggi pada Majelis Tinggi. Dalam aturan internal itu KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi, sekurang-kurangnya 2/3 DPD dan 1/2 DPC serta disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai.

"Ini menunjukkan Majelis Tinggi Partai mengeliminasi hak pemilik suara dalam urusan dengan Kongres dan Kongres Luar Biasa. Karena kekuasaan dan kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai lebih tinggi dari Kongres/KLB atau lebih tinggi dari kehendak Para Pemilik Suara," jelasnya.

Suparji lantas memaparkan Pasal 17 ayat (6) butir f AD berbunyi, “Majelis Tinggi Partai berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis tentang antara lain f. Calon ketua Umum Partai Demokrat yang maju dalam Kongres datau Kongres Luar Biasa.

"Ini jelas bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) UU Parpol 2008 sebagaimana disebutkan di atas karena yang menentukan calon Ketua Umum harusnya anggota partai dalam forum tertinggi Pengambilan Keputusan dalam Parpol. Bukan Majelis Tinggi yang sama sekali tidak diatur dan dikenal dalam UU Parpol," terangnya.

Jika ditinjau dari AD/ART 2020, memang KLB tidak sah. Akan tetapi, mengingat AD/ART 2020 dikualifikasi tidak sesuai dengan kedaulatan anggota dan UU Parpol, maka AD/ART 2020 tidak dapat dijadikan batu uji untuk menilai legalitas KLB.

"Karena adanya cacat formal dan material serta terjadinya KLB, SK Partai Demokrat yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dapat ditinjau kembali dan selanjutnya mengesahkan hasil KLB Sibolangit," pungkasnya.

tag: #klb-demokrat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...