Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 08 Jun 2015 - 22:13:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Sebanyak 193 PT Dibekukan

53Muhammad Nasir.jpg
Muhammad Nasir (Sumber foto : eko hilman)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Muhammad Nasir membekukan 193 Perguruan Tinggi yang terindikasi bermasalah. Perguruan tinggi itu terdiri dari universitas, institute, akademi, politiknik, sekolah tinggi, maupun akademik komunitas.

"Mereka yang dibekukan umumnya rasio dosen dan mahasiswa tidak sesuai," kata Nasir dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (08/06/2015).

Nasir mengatakan, ketika memantau pangkalan data Dikti terlihat program study dan universitas, rasio jumlah mahasiswa dan dosen tidak imbang.

"Rasio dosen dan mahasiswa, 1:20 dan sosial 1:30. Sedangkan, untuk perguruan tinggi swasta rasio dosen dan mahasiswa 1:30 dan untuk sosial 1:45," katanya.

Awalnya, kata Nasir, dirinya curiga, banyak kampus yang menerima mahasiswa setiap tahun hanya sekitar 100 orang. "Tetapi setiap tahun berhasil mewisuda 1000 mahasiswa. Ini kan lucu," papar Nasir.

Penyebab lainnya, lanjut Nasir, kampus yang di non aktifkan atau dibekukan adalah karena konflik antar yayasan dengan rektor. "Ada satu yayasan yang memiliki dualisme rektor, ini sudah jelas menyimpang," ujarnya.

Selain itu, tambah Nasir, bayak juga kampus yang kualifikasi dosennya tidak memenuhi syarat. "Banyak kampus yang hanya memiliki 2 doktor saja," katanya.

Meski begitu, kata Nasir, tak menutup kemungkinan jumlah itu bertambah. Karena saat ini, pihaknya masih terus melacak sampai selesai.

"Perguruan tinggi yang sudah non aktif, tidak diperkenankan menerima mahasiwa baru, melakukan proses belajar mengajar, dan penyelenggaraan wisuda," tegas Nasir.(ss)

tag: #PT Dibekukan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan ...
Berita

MotoGP Mandalika 2025 Berdampak Positif bagi Ekonomi Lokal, Telkom Andil Perkuat Akses Konektivitas Internet

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Perhelatan MotoGP Mandalika 2025 yang telah berlangsung selama 3-5 Oktober 2025, di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara, telah berhasil digelar secara sukses. ...