JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah menegaskan bahwa MPR tidak pernah membahas mengenai wacana amademen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) kelima, khususnya untuk mengubah Pasal 7 tentang masa jabatan presiden menjadi 3 periode sebagaimana yang diwacanakan sejumlah pihak.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Baskara itu dalam pembukaan Sosialisasi 4 Pilar MPR di Hotel Mambruk, Anyer, Banten, Sabtu (27/3/21).
“Tidak ada satupun dalam agenda MPR untuk mengubah Pasal 7 atau masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode itu,” ujar Baskara lewat keterangan yang diterima wartawan.
Untuk itu, Baskara bersyukur bahwa hal ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS dan Partai Demokrat yang berada di luar pemerintahan. “Saya bersyukur dengan adanya statment dari Pak HNW dan Pak Syarief Hasan yang partainya berada di luar pemerintah telah mengkonfirmasi tidak adanya agenda itu,” jelasnya.
Bahkan, dia menceritakan hampir semua Fraksi di MPR tak pernah mengusulkan untuk memgamandemen pasal-pasal terkait masa jabatan presiden. Wacana itu pernah dimunculkan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR, Johnny Plate pada akhir 2019, namun tak ada fraksi yang menanggapi serius karena dianggap tidak penting.
“Sebenarnya, wacana amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden sempat mengemuka pada akhir 2019 lalu. Ide itu berasal dari Fraksi Partai NasDem kala itu Pak Johnny G Plate,” jelasnya.
“Namun begitu, tidak satupun Fraksi di MPR yang menanggapi serius. Karena saat itu, MPR menganggap wacana tersebut bukan suatu yang mendesak dan urgent,” imbuh Baskara.
Kemudian, lanjut dia, wacana ini kembali muncul saat mantan Ketua MPR Amien Rais angkat suara, di mana Amien Rais mencurigai ada sejumlah pihak yang sedang berupaya mengubah ketentuan itu.
“Jadi kalau tidak salah, Pak Amien Rais sempat mengaku curiga ada upaya sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar Jokowi bisa menjabat hingga tiga periode. Nah ini yang kemudian jadi ramai lagi,” terangnya.
Oleh karena itu, Baskara menegaskan bahwa PDIP tidak pernah menyetujui wacana itu. Dan terkait konstitusi ini PDIP selalu bersikap tegas dan tidak pernah abu-abu.
“Bagi kami di PDIP, yang ada hitam putih, kami tidak pernah abu-abu. Jika wacana Jabatan Presiden dalam Pasal 7 UUD 1945 diubah, kami tegas menolaknya,” tegasnya
Menurut Basarah, dalam memimpin negara ini bukan soal lamanya waktu memimpin. Tetapi, sejauh mana korelasi pemikiran saat suksesi kepemimpinan terjadi lebih penting. Karena, perlu kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional. Sehingga tidak ganti presiden, lantas berganti ganti visi misi dan program pembangunannya.
“Rencana pengadaan wewenang MPR untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dinilai lebih penting ketimbang masa jabatan presiden jadi tiga periode. Karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini,” pungkasnya.