JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia agar dapat mensosialisasikan standar dan prosedur terhadap pelaksanaan tarawih berjamaah dan shalat Idulfitri1442 hijriah yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 tahun 2021.
“Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat tarawih berjamaah di setiap wilayah dan mengimbau jemaah agar tetap mematuhi prokes dan mentaati aturan yang telah ditetapkan guna mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19,” kata Politikus Golkar itu, Rabu (7/4/2021).
Azis mendorong Pemeritah untuk duduk bersama menjalin komunikasi dan kordinasi kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Hal ini, kata dia, perlu dilakukan agar menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan shalat tarawih dan sholat Idulfitri yang dilakukan secara berjamaah.
“Pemda dan Satgas Covid-19 untuk menghentikan pelaksanaan shalat tarawih berjamaah apabila ditemukan klaster baru pada pelaksanann sholat tarawih berjamaah tersebut,” kata dia.
Diketahui, Pemerintah resmi mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih digelar berjamaah di masjid atau musala. Hal itu disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. Namun, dengan catatan yaitu harus terbatas pada komunitas.
Maksud dari pernyataan Muhadjir tersebut adalah masjid atau musala hanya menerima jemaah dari lingkungan sekitar saja.