JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum membahas soal pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta selama penerapan larangan mudik Lebaran 2021.
"Kami belum membahas SIKM karena pelaksanaannya itu sepenuhnya dilakukan, dilaksanakan untuk penyekatan oleh kepolisian dan dibantu oleh unsur pemerintah Provinsi DKI," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (8/4/2021).
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait larangan mudik 2021. Hal itu katakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Terkait dengan larangan mudik tanggal 6-17 Mei memang kami masih menunggu regulasi lebih lanjut dari kementerian perhubungan," ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan, akan merumuskan terkait perlu atau tidaknya surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta saat penerapan pelarangan mudik Lebaran 2021.
Menurut Riza, keputusan SIKM itu akan dibarengi dengan keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta.
"Terkait SIKM, apakah nanti setelah tanggal 5 nanti habis PSBB atau PPKM Mikro selanjutnya nanti kita akan rumuskan, apakah diperlukan atau tidak SIKM atau upaya apa yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan pemerintah lainnya, pemerintah daerah lainnya termasuk daerah penyangga. Jakarta menyikapi kebijakan ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan nanti kita akan sampaikan pada waktunya," kata Riza di Balai Kota Jakarta.