JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pelarangan mudik lebaran tahun 2021, hal ini untuk menstabilkan pandemi Covid - 19 agar angka positif yang terjangkit Covid - 19 tidak lagi meningkat.
Hal tersebut berimbas kepada para jasa angkutan umum salah satunya bus di terminal Kalideres yang tutup melayani pemudik lebaran 2021, antar kota ataupun antar provinsi, mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen, layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) ditutup selama tanggal tersebut.
"Kita di Kalideres sudah mensosialisasikan kepada pengurus PO maupun penumpang bahwa tanggal 6 sampai 17 Mei itu nanti terminal Kalideres tidak melayani mudik atau perjalanan antar kota antar provinsi," kata Revi kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Meski tidak melayani mudik lebaran, namun Revi memastikan bahwa terminal bus Kalideres tetap buka seperti biasa dengan operasional rute transjabodetabek.
"Kita kan ada 2 layanan, antarkota antarprovinsii dan dalam kota - transjabodetabek. Nah, layanan dalam kota masih seperti biasa masih bisa operasi. Yang dilarang itu antarprovinsi dan antarkota jadi terminal tetap buka, yg ditutup layanannya bukan terminalnya," jelas Revi.
Revi menuturkan, nantinya pihak terminal kalideres akan memasang pengumuman baik di loket atau pintu masuk. Ditambah dengan petugas yang berjaga untuk menginformasikan kepada para calon penumpang.
"Serta akan ada spanduk supaya masyarakat tahu bajwa kita tidak melayani antarkota antarprovinsi, selain itu kita akan umumkan lewat pengeras suara karenan kita belum dapet salinan permenhubnya ini," tutunya.
Ditambahkan Revi, pihaknya mengaku kecewa dengan kebijakan pelarangan mudik yang sudah dua tahun berjalan ini. Meski begitu, ia tetap mendukug program pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19.
"Kecewa pasti ada, tapi ya memang alasan pemerintah kan baik untuk mencegah, kebijakan pemerintah kan udah dikaji dampak seperti apa gitu," tutupnya.