Berita
Oleh Yoga pada hari Wednesday, 05 Mei 2021 - 11:06:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Daerah Yang Diperbolehkan Mudik Lokal Selama Lebaran 2021

tscom_news_photo_1620182894.jpg
Mudik (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19 tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei.

Namun, pemerintah masih membolehkan warga melakukan pergerakan antar-kota penyangga selama masa larangan mudik lebaran.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan itu menyatakan, warga tetap bisa melakukan perjalanan apabila daerah tujuan masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.

Aglomerasi merupakan kota atau kabupaten yang telah diperpanjang, terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kotamadya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.

Diberikan istilah "mudik lokal", kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan. Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis. Contohnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.

Jika merujuk ketentuan dalam Permenhub, ada delapan wilayah yang diperbolehkan mudik lokal:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

tag: #larang-mudik  #mudik  #lebaran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Gerindra Bisa Panen Kemenangan Pada Pilkada Serentak di Papua

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 27 Jul 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai Partai Gerindra bisa meraih kemenangan besar dalam Pilkada Serentak ...
Berita

Langkah Puan dan DPR Dialog dengan Negara Melanesia Dinilai Sebagai Upaya Jaga Papua

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin DPR bertemu negara-negara rumpun Melanesia dengan salah satu poin pembahasan adalah terkait perkembangan di Papua. Hal ini dinilai ...