Berita
Oleh Yoga pada hari Rabu, 19 Mei 2021 - 20:47:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Terkait Pencabulan Terhadap Gadis Difabel di Pandeglang, DPR : Ini Kasus Yang Tidak Berperikemanusiaan

tscom_news_photo_1621430881.jpg
Ade Rossi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Seorang gadis difabel sebut saja Bunga (16) asal Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten harus menanggung malu setelah dicabuli oleh 3 orang pria. Ternyata, dua dari tiga pelaku itu masih memiliki hubungan keluarga dekat yang tak lain merupakan paman dan ayah kandung korban.

Mengenai kasus ini anggota Komisi III DPR RI, Adde Rossi mengatakan bahwa dirinya merasa sangat sedih mendengar kasus yang tidak berperikemanusiaan karena pelakunya adalah dari keluarga korban.

"Saya merasa sangat sedih dan prihatin sekali, mengutuk keras tindakan diluar nalar sehat dan tidak berperikemanusiaan itu. Anda bayangkan, pelakunya orang tuanya sendiri, pamannya dan tetangganya. Harusnya mereka ini yg menjaga, melindungi dan memelihara masa depan gadis difabel ini, bukan malah mencabulinya dan meeusak masa depannya," ungkapnya pada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Ade Rossi pun ikut mendorong Babinkamtibmas dan Unit PPPA Polres juga Polsek - Polsek di Kabupaten Pandeglang yang ikut bertugas agar memberikan penerangan dan pendidikan hukum bagi masyarakat terkait perlindungan perempuan dan anak di keluarga.

"Banyak UU yang mengaturnya dan perlu disosialisasikan, UU KDRT. UU Perlindungan Anak, UU TPPO, dan yg lainnya. Serta jangan lupa dalam sosialisasi itu, tekankan hukuman pidananya agar potensi perbuatan tindak pidana terkait mereka dapat dicegah sedini mungkin," tandasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ini diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"P2TP2A Provinsi Banten harus terus melakukan bantuan hukum kepada korban berupa pendampingan hukum dan terus berkordinasi dengan P2TP2A kabupaten/ kota lainnya khusunya P2TP2A Kabupaten Pandeglang," tegasnya.

Ade Rossi juga mengatakan bahwa kasus kekerasa seksual ini sudah sering terjadi dan RUU terkait kasus kekerasa seksual akan dibahas lagi dan harus segera disahkan.

"Mencermati kondisi demikian, terkait kekerasan seksual terhadap perempuan, yang jumlahnya semakin meningkat, maka saya sebagai Anggota Baleg DPR RI, mendorong agar RUU PKS segera dibahas kembali dimasa sidang V ini dan agar dapat disahkan di tahun 2021," katanya.

tag: #kriminal  #kekerasan-seksual  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement