JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyoroti persoalan pemerintah masih membayar gaji 97 ribu pegawai negeri sipil (PNS) padahal orangnya sudah tidak ada. Sultan berharap program pemutakhiran data mandiri (PDM) dapat segera memperbaiki kualitas data ASN se-Indonesia. "Semoga program pemutakhiran data mandiri (PDM) dapat menjadi sistem database yang akurat. Tidak boleh lagi ke depan pemerintah kebobolan membayar gaji dan iuran lainnya yang nyatanya ASN-nya fiktif,” kata Sultan melalui keterangan resminya Senin (24/5).
Lebih lanjut Sultan meminta pembayaran pemerintah selama ini kepada ASN fiktif ditelusuri dan diaudit.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan penyebab ada 97 ribu PNS dan pensiunan tetap mendapat gaji selama puluhan tahun. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, PNS misterius itu ada karena banyak yang tidak melakukan pendataan. "Sejak Indonesia merdeka, baru dua kali kali dilakukan pemutakhiran data," kata Bima dalam kick off meeting pemutakhiran data mandiri ASN dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN secara virtual, Senin (25/5).
Dia menyebutkan, pemutakhiran yang pertama tahun 2002 dilakukan melalui Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara manual sehingga butuh waktu lama dan biaya sangat besar. Proses mahal dan lama itu menghasilkan data yang tidak sempurna, masih banyak yang perlu dimutakhirkan. "Bahkan masih banyak juga data-data yang palsu," ujarnya.
Pada 2014, BKN kembali melakukan PUPNS secara elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS. Bukan oleh Biro Kepegawaian, Biro SDM, BKD, BKPP, BKSDM. Hasilnya 97 ribu PNS orangnya tidak ada alias misterius. "Padahal PNS misterius ini dibayarkan pensiun dan gajinya," ucapnya.
Bima menambahkan, untuk menertibkan PNS misterius itu, BKN kembali akan melakukan pemutakhiran data. PUPNS 2021 berbeda dengan sebelumnya karena dilakukan tidak secara berkala tetapi sewaktu-waktu.
Ditambahkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, pemutakhiran data mandiri 2021 berlaku untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN. Pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli sampai Oktober 2021.