Berita
Oleh Rihad pada hari Sabtu, 19 Jun 2021 - 08:05:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Biar Tidak Bepergian, ASN Dilarang Cuti Memanfaatkan Hari Kejepit

tscom_news_photo_1624064748.jpg
Ilustrasi ASN (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Akibat lonjakan Covid-19, hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditiadakan sementara. Sudah menjadi kebiasaan, ASN cuti di hari sela-sela libur resmi agar bisa menikmati liburan panjang. Kali ini tidak memungkinkan.

"ASN itu sesuai ketentuan mempunyai hak cuti per orang. Tetapi, kami putuskan demi kemaslahatan dalam pandemi COVID, ini bahwa hak cuti untuk ASN itu untuk sementara ditiadakan. pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan selasa libur, nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Jadi dilarang," kata Tjahjo dalam jumpa pers virtual, Jumat (18/6).

Pemerintah telah menggelar konpers yang dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, termasuk Tjahjo. Konpers ini mengumumkan SKB 3 Menteri yang menggeser dua hari libur di dan menghapus 1 cuti bersama, yakni:

-Libur tahun baru Islam yang jatuh pada Selasa 10 Agustus diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021

-Libur Maulid Nabi Muhammad dari Selasa 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021

-Cuti bersama Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan

"Kedua, juga kami menyampaikan pada rapat ke Pak Menko PMK, bahwa istilah cuti bersama itu tidak ada. Semua konsentrasi untuk kemaslahatan masyarakat, bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID," jelas dia.

Sementara itu, Tjahjo menekankan SE MenpanRB Nomor 67 tahun 2020 tengah Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru masih berlaku.

"Mohon izin di luar konteks ini bahwa SE MenpanRB No. 67 masih berlaku. Tidak ada tutup enggak ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan, tapi masing masing kementerian, lembaga dan Pemda sesuai zona merah di daerah sebagaimana yang diputuskan oleh Satgas maupun Keputusan Daerah," terang dia.

"Itu kementerian bisa 50 persen kerja di kantor dan di rumah, 75 persen kerja di rumah, 25 persen di kantor. Karena pandemi COVID munculnya dari luar perkantoran," imbuh dia.

Pada kesempatan yang sama, Menaker Ida Fauziyah Ida mengatakan aturan baru mengenai libur dan cuti bersama di 2021, termasuk cuti ASN tersebut akan diteruskan ke daerah. Yakni dengan merilis Surat Edaran ke gubernur hingga wali kota.

"Jadi kami sepakat perlu melakukan ikhtiar untuk menghindarkan penyebaran COVID-19 yang lebih masif. Setelah adanya penandatanganan 3 SKB Menteri ini, kita akan menindaklanjutinya dengan memberikan SE kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur dan wali kota," terang dia.

tag: #asn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement