JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Guru Besar Hukum Internasional UI Rektor Universitas Jenderal A Yani Hikmahanto Juwana apresiasi Kejaksaan Agung yang telah memulangkan buronan Adelin Lis ke Indonesia.
Adelin Lis yang telah diputus oleh Pengadilan Singapura bersalah melanggar aturan keimigrasian Singapura telah dikenai sanksi berupa deportasi atau pengusiran dari Negara Singapura ke negara asalnya yaitu Indonesia.
"Adelin Lis oleh Kejaksaan Agung telah lama dinayatakan buron dan mendengar Adelin Lis akan diusir oleh pemerintah Singapura, Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan berbagai otoritas di Singapura," kata Hikmahanto kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).
Koordinasi ini, lanjut ia, penting agar Adelin Lis sesampainya di Indonesia tidak melarikan diri kembali.
"Kejagung telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura agar dapat memastikan deportasi dilakukan dengan pesawat yang disewa oleh Kejagung," ucapnya.
Selanjutnya proses penyerahan pun dilakukan secara cermat mengingat saat ini Bandar Udara Changi sedang lock down dan hanya memungkinkan pesawat dan penumpang transit yang mendarat.
"Bila tidak ada komunikasi yang baik antar Jaksa Agung dua negara bukannya tidak mungkin saat di deportasi ke Indonesia akan menghilang sesampainya di bandara Indonesia," tegasnya.
"Pengawalan yang dilakukan sejak keberangakatan dari Singapura dan kemungkinan pemborgolan oleh aparat Kejaksaan terhadap Adelin Lis saat memasuki wilayah udara Indonesia dilakukan agar Singapura tidak merasa kedaulatannya dilanggar," tambahnya.