Berita
Oleh La Aswan pada hari Rabu, 30 Jun 2021 - 13:51:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemprov DKI Terbitkan Aturan Pelaksanaan Kurban 2021

tscom_news_photo_1625035898.jpg
Pedagang Hewan Kurban di Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan edaran mengenai penyelanggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi corona. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

Dalam edaran itu, penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.

Salah satu surat edaran itu adalah, waktu penyembelihan hewan kurban dibatasi tiga hari, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Pasalnya, pelaksanaan ibadah kurban pada tahun ini masih di selimuti kasus Covid-19 yang terus melonjak.

Untuk itu, Pemprov DKI mengatur pelaksanaan ibadah kurban dalam masa pandemi ini.

“Untuk pembelian hewan kurban di tahun 2021, kami imbau kepada masyarakat untuk dilakukan secara online, atau berkoordinasi dengan panitia penyelenggara kurban di masjid atau lembaga keagamaaan. Mudah-mudahan dengan kebijakan ini mengurangi interaksi,” kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Rismiarti pada webinar yang digelar secara virtual pada Rabu, 20 Juni 2021.

Lebih lanjut, Rismiarti menyampaikan 8 kebijakan pelaksanaan kurban di masa pandemi.

1.Mengatur dan mengendalikan tempat penjualan, penampungan, dan pemotongan hewan kurban di luar RPH berpedoman pada Pergub DKI Jakarta No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (tidak di fasilitas umum, trotoar, jalur hijau, tanah kota, dan zona merah)

2.Pembelian hewan kurban secara online (dikoordinir oleh panitia penyelenggara kurban di masjid dan/atau lembaga keagamaan)

3.Pemotongan kurban dilaksanakan mengikuti ketentuan syariat Islam dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

4.Pemotongan hewan hanya dihadiri oleh panitia kurban yang dibatasi jumlahnya

5.Masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi pemotongan

6.Pemotongan hewan kurban dilakukan oleh panitia kurban yang amanah serta diutamakan memiliki juru sembelih yang bersertifikat dan/atau telah mengikuti pelatihan juru sembelih halal

7.Daging kurban didistribusikan oleh panitia secara langsung ke rumah mustahiqMelibatkan Satgas Covid-19 tingkat RT/RW dalam penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Adapun dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi setempat.

tag: #hewan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement