Berita
Oleh Rihad pada hari Rabu, 30 Jun 2021 - 22:31:45 WIB
Bagikan Berita ini :

570 Instansi Buka Rekrutmen Calon ASN 2021, Jumlahnya 689.623 Formasi

tscom_news_photo_1625067105.jpg
ASN (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan sebanyak 570 instansi pemerintah mulai 30 Juni 2021 membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

Pendaftaran Seleksi CASN dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021 serentak untuk CPNS, PPPK guru, dan PPPK nonguru. Pendaftaran dilakukan pada portal sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Katmoko Ari Sambodo, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan 570 instansi pemerintah turut berpartisipasi untuk merekrut talenta terbaik bangsa.

“Sebanyak 570 instansi pemerintah tersebut terdiri atas 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota,” kata Katmoko Ari Sambodo.

Menurut dia. sebanyak 570 instansi pemerintah tersebut akan merekrut 689.623 formasi kebutuhan ASN yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kemudian, menurut Katmoko khusus bagi instansi daerah pada seleksi kali ini akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja guru.

Ia mengingatkan agar calon pelamar dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai jalur dan formasi yang akan diambil. Terkait jalur dapat dipelajari melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB.

Kebijakan dimaksud adalah Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan PNS, Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2021 serta Permenpan RB Nomor 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Sedangkan, informasi terkait formasi dapat dilihat di persyaratan dan ketentuan di masing-masing instansi yang akan dilamar.

“Hal ini menjadi penting untuk dipahami, karena pelamar hanya dapat memilih satu jalur dan satu formasi dan tidak dapat diubah ketika sudah dilakukan pendaftaran,” ungkapnya.

tag: #asn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement