Berita
Oleh Symasul Bachtiar pada hari Kamis, 11 Jun 2015 - 21:38:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Menteri ESDM Jangan Bergaya Preman di DPR

85ferdinand.jpg
Ferdinand Hutahaen (Sumber foto : indra kusuma)
Teropong Juga:


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Aksi gebrak meja Menteri ESDM Sudirman Said saat raker dengan Komisi VII tidak pantas dipertontonkan seorang menteri. Apalagi kinerjanya sebagai menteeri jadi sorotan negatif.

"Apa yang dilakukan mentri ESDM sebenarnya bentuk kegalauan karena memang tidak mampu memperbaiki sistem yang carut marut dan sangat kacau di sektor hulu hingga hilir migas kita," kata Direktur Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean, Kamis (11/06/2015).

Menurutnya, pernyataan anggota DPR itu sudah tepat. Karena sistemnya memang ruwet dan kacau. Justru sistem ini yang harus dibenahi oleh Sudirman Said sebagai mentri ESDM yang sudah delapan bulan menduduki kursi menteri.

"Ada kesan bahwa kemarahan Sudirman Said disengaja untuk membuat kacau rapat sehingga tidak diteruskan dalam membahas perbaikan sistem yang kacau. Bisa jadi ini upaya pengalihan isu soal perilaku atau mungkin soal gratifikasi," sindirnya.

Mestinya, Sudirman Said menjawab saja secara diplomatis. "Jangan sampai bawa-bawa mental atau gaya preman ke DPR," jelasnya(ss)

tag: #gaya preman menteri esdm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...