JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Kedatangan 34 WNA China menjadi sorotan masyarakat lantaran masuk saat masa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Kedatangan TKA sendiri memang kerap menjadi sorotan dari masyarakat luas.
“Perlu dilakukan pengawasan yang lebih tegas berkaitan alih keahlian dari TKA dan mendorong lowongan tenaga kerja dalam negeri sebagai tenaga kerja pendamping TKA termasuk para WNA dari China yang disinyalir sebagai tenaga kerja asing,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto, Senin, (9/8/2021).
Legislator asal Dapil Jawa Barat lima ini menegaskan, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sudah resmi memiliki aturan turunan, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Salah satunya PP Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam PP ini ada hal yang cukup unik, yakni pemberian izin penggunaan TKA bahkan oleh instansi pemerintah, termasuk perwakilan negara asing, dan badan internasional,” papar Anton.
Anton menambahkan, PP ini juga mengizinkan TKA untuk menduduki posisi tinggi dan strategis di perusahaan seperti menjabat sebagai direksi atau komisaris.
Anton melanjutkan, PP ini merupakan jembatan peran pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
“Oleh karena itu, apabila investasi memerlukan penggunaan TKA maka penggunaan TKA diarahkan untuk mempercepat proses pembangunan nasional melalui alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada tenaga kerja pendamping TKA,” pungkas Anton.