Berita
Oleh Aswan pada hari Selasa, 17 Agu 2021 - 20:06:12 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU Pastikan Pemilu Tahun 2024 Tak Diundur

tscom_news_photo_1629205572.jpg
Komisi Pemilihan Umum (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan gelaran pesta demokrasi nasional lima tahunan digelar 2024. Tidak ada pergeseran waktu pelaksanaan menjadi 2027.

Baru baru ini, penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional diisukan mundur dari yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku diklarifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Merespon hal tersebut, KPU menyatakan bahwa penyelenggara Pemilu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024," tulis KPU dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (17/8/2021).

Terkait pemberitaan yang menyebut Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional diundur menjadi ke tahun 2027 karena alasan pandemi Covid-19, KPU menegaskan bahwa wacana tersebut mencuat lantaran pada Juni 2020 lalu tengah hangat isu tentang revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, dan UU 10/2016 tentang Pemilihan.

"Dua hari pasca berita tayang (25 Juni 2020), Anggota KPU RI, Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita tersebut, telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024," jelas KPU.

Karena itu KPU menekankan, terkait dengan perubahan jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional merupakan kewenangan pembentuk dan perubahan UU, dalam hal ini adalah DPR bersama pemerintah.

Sehingga dalam konteks jadwal pemilu, KPU selaku penyelenggara Pemilu menyatakan fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif," tutur KPU.

Lebih lanjut, KPU menuturkan kesepakatan akhir pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu terkait jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional.

Yaitu, pada prosesnya telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

"Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024," demikian KPU.

tag: #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement