JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta memperdalam rekam jejak 11 calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) untuk mendapat persetujuan.
Dalam catatan Koalisi Masyarakat Sipil, masih ada sejumlah calon yang perlu ditelusuri lebih jauh rekam jejaknya, khususnya dalam hal integritas.
”Ada calon yang diduga pernah melakukan pelanggaran kode etik,” ungkap Erwin Natosmal Oemar dari Koalisi Masyarakat Sipil, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/8/2021).
Ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran etik yang disampaikan.
Selain itu, tambah Erwin, terdapat dua calon lagi yang pernah menjabat ketua pengadilan.
Di masa kepemimpinan kedua calon hakim agung itu, terdapat kasus yang menarik perhatian publik diperiksa dan disidangkan di pengadilan yang mereka pimpin.
Namun, di dalam proses seleksi yang digelar KY, hal tersebut kurang mendapat pendalaman dalam sesi wawancara.
Hingga saat ini, baik Komisi Yudisial maupun Komisi III DPR belum mengumumkan secara resmi 11 nama calon hakim agung yang lolos dalam seleksi yang digelar KY.
Namun, dalam beberapa hari terakhir, terdapat dokumen dengan kop surat KY ditujukan kepada pimpinan DPR yang memuat nama 11 calon hakim agung.
Adapun ke-11 nama tersebut adalah Aviantara (Inspektur Wilayah I Badan Pengawas MA), Dwiarso Budi Santiarto (Kepala Bawas MA), Jupriyadi (hakim tinggi pengawas pada Bawas MA), Prim Haryadi (Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA), Subiharta (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung), Suharto (Panitera Muda Pidana Khusus MA), Suradi (hakim tinggi pengawas pada Bawas MA), Yohanes Priyana (hakim tinggi PT Kupang), Ennid Hasanuddin (hakim tinggi PT Banten), Haswandi (Panitera Muda Perdata Khusus MA), dan Brigjen TNI Tama Ulinta br Tarigan (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama).
Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, saat dikonfimasi wartawan, mengatakan, ia tidak memiliki kapasitas mengonfirmasi keaslian dan kebenaran dokumen, meskipun surat yang beredar luas di publik itu berkop Komisi Yudisial dan ditandatangani Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
Menurut dia, informasi mengenai calon hakim agung yang lolos seleksi di KY diputuskan sebagai informasi rahasia.
Menurut rencana, nama-nama calon yang lolos baru akan diumumkan oleh DPR saat tahapan uji kepatutan dan kelayakan.
”Surat tersebut hanya ditujukan terbatas untuk disampaikan dari KY ke DPR. Nanti, yang akan menyampaikan langsung dan mengumumkan kepada publik adalah KY bersama pimpinan DPR,” kata Miko.
Terkait dengan temuan nama-nama calon yang lolos seleksi tetapi masih bermasalah, Miko mengatakan, calon yang lolos dianggap telah memenuhi standar kelulusan dari berbagai rangkaian seleksi.
Seleksi itu mencakup administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, rekam jejak, dan wawancara yang dilakukan oleh KY.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengungkapkan, surat dari KY telah diserahkan oleh pimpinan DPR ke Komisi III.
Mengenai kapan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, Arsul memastikan proses tersebut akan digelar pada masa sidang kali ini.Namun, ia lupa kapan persisnya uji kelayakan dan kepatutan akan digelar.
Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan nantinya, Arsul mengungkapkan, Komisi III DPR berharap masyarakat yang mengetahui tentang integritas, moralitas, serta kapasitas, bahkan kehidupan pribadi calon hakim agung dapat menyampaikan kepada DPR.
”Tidak usah menunggu pengumuman resmi dari Komisi III. Dari sekarang, silakan seluruh elemen masyarakat sipil yang berkepentingan untuk menyampaikan masukan kepada kami di Komisi III atau kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR. Bisa secara tertulis atau bisa dengan bertemu, baik langsung maupun virtual. Apalagi sekarang DPR sedang dalam masa sidang. Jadi, bisa ketemu di kantor Senayan,” kata Arsul.
Namun, ia meminta agar sebisa mungkin informasi mengenai integritas, moralitas, dan kapasitas calon tersebut dilengkapi dengan bukti atau data pendukung.
Ini khususnya untuk calon yang dianggap bermasalah atau perlu didalami lebih lanjut integritasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, menyerahkan proses seleksi calon hakim agung kepada KY dan DPR, sesuai kewenangan yang dimiliki.
MA yakin, baik KY maupun DPR, mengetahui kebutuhan MA.
”Beberapa waktu lalu, ada beberapa hakim agung yang purnabakti, termasuk hakim agung TUN (tata usaha negara) pajak, ada pula yang meninggal dunia, sehingga kondisi itu membawa dampak pada penanganan perkara di MA. Secara kualitas dan kompetensi, KY sudah mendapatkan 11 calon dari 13 orang yang kami butuhkan. Kita tunggu hasil penilaian DPR,” ungkap Andi Samsan.
Namun, Andi Samsan menyayangkan tidak adanya calon hakim agung untuk kamar TUN dengan spesialisasi pajak.
Padahal, MA mengharapkan ada pengganti hakim agung TUN pajak yang pensiun beberapa bulan lalu, yaitu Hary Djatmiko.
Saat ini, pihaknya mengoptimalkan hakim agung yang ada di kamar TUN sehingga penanganan perkara pajak di MA dapat diatasi.