Berita
Oleh Aswan pada hari Kamis, 02 Sep 2021 - 15:35:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Kenapa KPAI Tak Merekomendasikan PTM Bagi Anak di Bawah 12 Tahun?

tscom_news_photo_1630571728.jpeg
Sejumlah Pelajar sedang melakukan pembelajaran Tatap Muka (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak merekomendasikan pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbatas bagi anak usia di bawah 12 tahun. Alasannya, mereka belum divaksin Covid-19.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, tidak cukup hanya guru saja yang sudah divaksin, anak juga harus terlindungi.

"KPAI tentu kami mendorong anak divaksin yang sudah bisa kan usia 12 tahun, kami tidak merekomendasi sekolah di bawah 12 tahun seperti PAUD-SD itu belum masuk, anak harus divaksin dulu," kata Retno dalam diskusi virtual, Kamis (2/9/2021).

Retno menyebut jika anak dan guru sudah divaksin maka orang tua bisa dengan percaya memperbolehkan anaknya pergi ke sekolah belajar tatap muka terbatas.

"Ini untuk kekebalan komunitas, ini terbentuk kalau 70 persen populasi divaksin, kalau hanya guru kan paling hanya 10 persen di populasi sekolah, jadi guru dan muridnya paling tidak 70 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, pembukaan sekolah yang aman baru di kota-kota besar saja karena sebagian besar guru dan muridnya sudah divaksin Covid-19.

"Kemenkes juga bilang vaksin anak itu masih sangat sedikit, kurang dari 10 persen, jadi data kami sejalan juga dengan data Kemenkes," ungkap Retno.

Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3.

Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3.

Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:

Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas.

Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas.

Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda.

Berikut ini aturannya.

1. PAUD

Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen

Menjaga jarak minimal 1,5 meter

maksimal 5 peserta didik di setiap kelas.

2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB.

Khusus SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB akan ditetapkan: Maksimal 62 persen hingga 100 persen kapasitas kelas, Menjaga jarak minimal 1,5 meter

maksimal 5 peserta didik per kelas.

tag: #pembelajaran-tatap-muka  #kpai  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement