JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa, Azis Syamsuddin pernah diadukan ke MKD terkait dengan Robin Pamuju termasuk dalam konteks yang tidak sekedar kotenks yang dalam dakwan yang di bacakan kemarin.
"Kalau dakwaan itu kan dinyatakan sebagai penyuap,nah sementara aduannya itu berkaitan dengan etik itu, diluar itu banyak, Misalnya memperkenalkan penyidik KPK dengan orang yang dilaporkan, itukan artinya dalam tertentu dianggap diduga Melakukan intervensi hukum, sementara dalam kode etik DPR itu dinyatakan tidak boleh mempengaruhi hukum," kata Boyamin kepada wartawan, Senin(6/9/2021).
Jadi ini mestinya, lanjut dia, masuk kategori pelanggaran etik yang tidak harus menunggu proses hukum selesai , juga dalam kontek yang mengatakan memninjami uang misalanya, kepada pegawai KPK yang itu tidak dilaporkan satu bulan kemudian sehingga bisa diduga gratifikasi.
Baca Juga: Menunggu Janji Firli Bahuri Tuntaskan Kasus Azis Syamsuddin
"Mestinya MKD itu belajar dengan Kejaksaan Agung di mana dalam kasus Pinangki dia juga tetap diproses kode etik meskipun dalam proses hukumnya, bahkan masih baru mau berjalan tapi tetap diproses dan diberhentikan dalam jabatannya," ucap Boyamin
Kemudian dia menjelaskan, dalam perkara lain di Kejakasaan Agung soal kasus Kusnin itu juga diberhentikan dari jabatannya meskipun juga sedang berproses hukum, jadi jangan kemudian MKD DPR RI berdalih bahwa ini menghormati proses hukum maka menunggu proses hukum juga.
"Kalau menunggu proses hukum, nanti selesai dan di nyatakan misalnya bersalah dan dicabut hak politik nya dan segala macam ,itu kan ga ada gunanya MKD DPR, justru ini saya mendesak MKD DPR untuk segera melakukan kegiatan itu, supaya bahwa MKD DPR itu ada, keberadaan eksistensi nya ada dengan dalam bentuk melakukan kegiatan melakukan pemeriksaan, paling tidak melakukan pemeriksaan dulu deh, dimintai keterangan dari Azis Syamsuddin soal putusan nya nanti monggo, setidaknya kan ada aduan dan pengadu juga sudah dimintai keterangan, sudah disuru melengkapi," pungkasnya.
Bagi dia, buat apa kalau disuruh melengkapi aduan segala macam kemudian tidak dilakukan Permintaan keterangan terhadap Azis Syamsuddin,
"Ini namamya MKD ini, dikatakan hanya memberikan PHP terhadap masyarakat, hanya memberikan angin surga terhadap masyarakat, jadi MKD harus memberikan contoh yang baik, bahwa dugaan pelanggaran etik tetap diproses tanpa harus menunggu pengadilan, karena kan ada atitud begini, etik belum tentu melanggar hukum , kalau hukum pasti melanggar etik," ujarnya.
"Sekarang MKD bisa memilah mana etik etik yang sebenarnya tidak berkaitan dengan proses hukum, ada banyak itukan aduan aduannya banyak bisa dipilah pilah juga begitu," tambahnya.