JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- DPR RI memastikan akan melakukan pengawasan terkait dengan keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang memutuskan persyaratan sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik tidak berlaku di tahun 2022.
"Saya akan terus memantau kondisi di lapangan pada tahun ini dan ke depannya," kata Anggota Komisi X DPR RI Bramantyo Suwondo kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Politikus Demokrat ini mendorong, agar Kemendikbudristek juga terus melakukan evaluasi. Bram berharap, agar prinsip keadilan dan kemudahan akses selalu menjadi prioritas dalam penyusunan Juknis BOS Reguler.
"Tentunya di tahun-tahun ke depan, dampak pandemi serta masalah ketimpangan akses antardaerah harus tetap menjadi pertimbangan," papar Bram.
Legislator Demokrat asal Jawa Tengah ini mengaku, sudah mendesak Kemendikburistek RI untuk meninjau kembali Juknis BOS Reguler yakni Permendikbud No. 6 Tahun 2021 yang mengatur persyaratan jumlah peserta didik.
"Hal ini dikarenakan, pandemi Covid-19 berdampak pada jumlah siswa di sekolah. Atas desakan dari kami dan banyak kelompok masyarakat, Kemendikbudristek memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan tersebut pada Tahun 2022," tandas Bram.