JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Gedung Bundar menduga, mantan Gubernur Sumatera Selatan melakukan pencucian uang dalam dalam pembentukan PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas. Perusahaan itu digarap bersama Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), Muddai Madang, Minggu(19/9/2021).
“Semuanya nanti tergantung faktanya seperti apa. Kita akan selidiki dulu terkait pencucian uangnya ini,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi.
Supardi menjelaskan, saat ini Alex Noerdin dan Muddai Madang baru ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang, serta melakukan perbuatan melawan hukum.
Yakni, membentuk PT PDPDE Gas bersama dengan PT DKLN dengan cara yang tidak benar. PT PDPDE sendiri dibentuk, setelah PD PDE selaku Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah (BUMD) merasa tidak punya pengalaman mengelola gas bumi yang disalurkan PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang).
“Jadi Ini bukan delik suap, tapi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Dia minta alokasi gas, kemudian menyetujui kerjasama PD PDE dengan PT DKLM yang dijabat MM (Muddai Madang),” tutur Supardi.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Alex Noerdin dan Muddai Madang sebagai tersangka terkait pembelian gas bumi PDPDE Sumsel yang merugikan keuangan negaralebih dari Rp 427 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Alex Noerdin direncanakan bakal ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK.