JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Praktisi hukum mengapresiasi langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemilihan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Tentunya langkah hukum MAKI itu harus kita apresiasi. Karena gugatan tersebut merupakan suatu alat kontrol sosial yang dapat dilakukan oleh warga masyarakat atas tindakan atau keputusan penguasa yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance)," kata Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Syamsul Bahri Radjam SH, Rabu (6/10/2021)
Menurut dia, sejak awal pemilihan calon Anggota BPK bermasalah karena ada dua calon yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Mereka adalah Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyan.
Namun, Komisi XI DPR RI tetap memilih Nyoman Adhi dari 16 calon lainnya yang telah diuji kelayakan (fit and proper test), hingga disetujui Sidang Paripurna DPR RI pada 21 September 2021 lalu.
Syamsul mengatakan, apabila gugatan tersebut dikabulkan maka secara mutatis mutandis hasil sidang paripurna DPR RI yang menyepakati terpilihnya Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK juga tidak sah.
Meskipun pimpinan DPR RI telah mengirimkan surat pengesahan Nyoman Adhi ke Presiden, dia yakin Presiden Jokowi akan mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengabil sikap bijaksana. Syamsul juga mengimbau agar pimpinan DPR RI menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan baru ke BPK terkait pemilihan calon Anggota BPK Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT pada Senin (4/10) dengan pihak tergugat Ketua DPR RI.
"MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Gugatan yang diajukan yakni: Pertama, menyatakan batal dan/atau tidak sah objek sengketa yang diterbitkan tergugat berupa Surat Ketua DPR RI Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK.
Kedua, menyatakan Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi kriteria untuk dicalonkan sebagai Anggota BPK, sehingga dengan demikian tidak dapat dipilih dan tidak dapat dilantik sebagai anggota BPK. Ketiga, menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
"Yang aku gugat tetap surat Ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat dua nama tidak memenuhi syarat yaitu Nyoman Adhi Suryanyadna dan Hary Z Soeratin. Jika surat ini batal, maka semua proses setelahnya menjadi cacat, termasuk hasil rapat paripurna DPR," ujar Boyamin.