JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (11/10). Ini merupakan kali pertama Azis diperiksa seusai berstatus tersangka dan ditahan oleh lembaga antirasuah.
"Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di Gedung KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Namun belakangan, KPK sempat menggali soal aliran dana di kasus ini.
"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ujar Ali.
Azis Syamsuddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena meyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
Uang suap itu diberikan Azis Syamsuddin untuk menghentikan perkara kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang melibatkan dirinya dan mantan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.