JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Joko Widodo diketahui telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan terpilih yakni Nyoman Adhi Suryadnyana.
Keppres Nomor 125/P Tahun 2021 yang ditekan pada 18 Oktober 2021 itu memutuskan memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Bahrullah Akbar MBA CIPM sebagai Anggota BPK masa jabatan 2016-2021 terhitung sejak 29 Oktober 2021, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Keppres itu juga meresmikan Nyoman Adhi Suryadnyana SE ME sebagai Anggota BPK masa jabatan 2021-2026 terhitung tanggal pengucapan sumpah atau janji sebagai Anggota BPK.
Sebelumnya, Ketua DPR melalui Surat Nomor PW/12801/DPR RI/IX/2021 tanggal 21 September 2021 mengajukan Anggota BPK terpilih Nyoman Adhi Suryadnyana, setelah mendapat persetujuan DPR berdasarkan Keputusan No. 5/DPR RI/2021-2022 tanggal 21 September 2021, menggantikan Bahrullah Akbar yang habis masa jabatannya pada 29 Oktober 2021.
Menanggapi keluarnya Keppres tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan pihaknya akan meneruskan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Makanya aku lawan dengan gugatan PTUN. Aku akan teruskan gugatan,” katanya, Jumat (29/10/2021).
Sebelumnya, MAKI telah mengajukan gugatan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani terkait proses pemilihan calon Anggota BPK. Gugatan tersebut didaftarkan di PTUN Jakarta pada 4 Oktober 2021 dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT.
Sebagai informasi, Komisi XI DPR memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK. Padahal, dia dinilai tidak memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
Pada Undang-Undang BPK, syarat calon anggota BPK harus melepas jabatan terkait pengguna anggaran minimal 2 tahun. Sementara, Nyoman tercatat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Manado hingga tahun 2019.
Boyamin mengatakan pembatalan Surat Ketua DPR RI itu harus dilakukan karena pelanggaran dalam proses pemilihan Calon Anggota BPK itu akan berdampak pada hasil laporan BPK ke depan. Pihak yang ditemui melakukan penyelewengan keuangan dapat mengguggat Nyoman dan membuat hasil pemeriksaannya tertolak.
“Nanti kalau menjadi anggota BPK bisa digugat oleh orang-orang yang diduga korupsi dan dianggap merugikan negara tapi auditnya di bawah Nyoman Adhi sehingga menjadikan tidak sah karena pimpinan BPK-nya dianggap tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya sampai sejauh itu,” kata Boyamin.