Berita
Oleh Aswan pada hari Selasa, 30 Nov 2021 - 13:56:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Alasan Mantan Kader PKPI Laporkan Fadli Zon ke MKD DPR

tscom_news_photo_1638255417.jpg
Mantan kader Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Politisi Partai Gerindra Fadli Zon, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Akibat cuitannya tentang UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja(UU Ciptaker) yang kini viral di media sosial. Padahal Anggota Komisi I DPR ini baru aktif lagi di Twitter.

Diketahui, Fadli dilaporkan oleh mantan kader Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) bernama Teddy Gusnaidi dan telah diterima oleh MKD DPR RI pada Senin (29/11/2021).

"Hari ini, Senin, 29 November 2021, saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," kata Teddy dalam keterangannya yang dikutip pada, Selasa (30/11/2021).

Teddy mengatakan, pokok pengaduan laporan tersebut terkait komentar Fadli Zon pada Sabtu (27/11/2021) di akun Twitter miliknya.

Fadli menulis bahwa UU Ciptaker harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses penyusunannya.

Teddy menyebut, Fadli juga mengatakan adanya "invisible hand" dalam proses UU Ciptaker.

"Komentar tersebut dilakukan oleh Fadli Zon untuk menanggapi posting-an dari media Tempo tanggal 26 November 2021," ujar dia.

Setelah itu, Teddy menjabarkan tiga alasan mengapa dia melaporkan Fadli atas kicauan tersebut.

Pertama, ia menyinggung tugas Fadli sebagai anggota DPR, yaitu membentuk UU.

Menurut dia, seharusnya Fadli menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil legislasi DPR.

"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah Produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah Negatif atau Buruk," ucap dia.

Teddy menyebutkan, Fadli Zon memberikan usul dan saran yang positif dalam proses pembahasan di DPR.

Berikutnya, Teddy menilai pernyataan Fadli berbahaya lantaran menyebut ada "invisible hand" atau tangan tak terlihat dalam proses penyusunan UU Ciptaker.

Menurut dia, pernyataan itu telah mengotori proses legislasi yang mana merupakan perwujudan proses demokrasi di DPR.

"Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU," kata dia.

Untuk itu, Teddy meminta MKD memanggil Fadli untuk membuktikan ucapannya tersebut.

"Siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh pemerintah dan DPR membuat UU Titipan, terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," ucap Teddy.

Ketiga, Teddy menilai pernyataan Fadli yang menyebut UU Ciptaker tak bisa digunakan jika belum diperbaiki justru akan memperkeruh keadaan.

Menurut dia, pernyataan Fadli berlainan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU tersebut tetap berlaku sampai proses perbaikan selama dua tahun.

“Fadli Zon justru memperkeruh keadaan sehingga dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," kata Teddy.

Atas pernyataan Fadli, Teddy menilai politikus Gerindra itu tidak percaya pada putusan MK.

Padahal, kata dia, MK dalam putusannya masih menyatakan UU Ciptaker berlaku sampai masa perbaikan yang diberikan, yaitu 2 tahun.

"Jadi, apa yang telah disampaikan oleh Fadli Zon tersebut menurut dugaan saya ada indikasi telah terjadi pelanggaran kode etik dengan merendahkan lembaga DPR RI, lembaga MK. Sementara sebagai anggota DPR dia seharusnya menjaga nama baik dan wibawa Lembaga DPR itu sendiri," ujar dia.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan belum mendapatkan respons dari Fadli Zon untuk menyikapi laporan ke MKD tersebut.

Fadli, pada 27 November 2021, menuliskan di Twitter tanggapannya soal putusan MK terkait UU Ciptaker yang disebut inkonstitusional bersyarat.

"Terlalu banyak "invisible hand". Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," tulis Fadli dalam akun @fadlizon.

tag: #dpr  #fadli-zon  #teddy-gusnaidi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement