Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 15 Des 2021 - 11:59:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Presidential Threshold, Legislator: Terkesan Membatasi Hak Konstitusional Rakyat dalam Menentukan Calon Pemimpin

tscom_news_photo_1639544371.jpg
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Guspardi Gaus (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Guspardi Gaus menilai penerapan sistem Presidential Threshold terkesan sebagai upaya membatasi hak konstitusional rakyat dalam menentukan calon pemimpinnya.

"Presidential threshold juga lari dari semangat reformasi, lantaran tidak membuka ruang demokrasi guna memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk memilih mana calon yang terbaik tanpa perlu diatur dan diseleksi terlebih dahulu oleh mekanisme ambang batas," kata Guspardi kepada wartawan, dikutip pada Rabu (15/12/2021).

Tak hanya itu, Guspardi juga mengapresiasi dan mendukung pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut presidential threshold harus ditiadakan guna mengentaskan korupsi di Tanah Air.

Menurutnya, dengan adanya presidential threshold, demokrasi di Indonesia kerap diwarnai dengan biaya politik yang tinggi.

Sudah seharusnya pemilihan presiden yang membutuhkan ongkos politik mahal dihilangkan, lanjut politikus PAN ini, bisa dibayangkan, bila ada figur yang kredibel, berintegritas dan hebat mau maju menjadi calon pemimpin bangsa namun tak punya kapital yang memadai, ini yang dijadikan peluang bagi oligarki untuk mensponsori figur yang ingin maju dalam pemilihan presiden.

"Setelah sosok pemimpin yang dibiayainya itu terpilih, maka kepentingan para oligarki tentu harus diakomodir sehingga tersandera kepentingan pihak lain yang mendorong terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," jelasnya.

Kemudian, legislator asal Sumatera Barat II ini juga menilai dengan dihapusnya aturan presidential threshold, juga dapat menjadi salah cara mencegah polarisasi di tengah masyarakat.

"Jangan sampai pesta demokrasi yang seharusnya disikapi dengan kegembiraan, justru menciptakan permusuhan yang berkepanjangan di antara anak bangsa," tegasnya.

Maka dari itu, setiap partai politik, kata Guspardi, seharusnya diberikan hak konstitusionalnya mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Bagaimanapun pengalaman kontestasi Pilpres 2019 lalu, seharusnya bisa menjadi pelajaran penting bahwa penetapan presidential threshold telah mengakibatkan rakyat terpolarisasi menjadi dua kubu yang saling berhadapann.

"Akibatnya terjadi berbagai pembelahan yang membuat terjadinya persekusi, timbulnya fitnah, merajalelanya hoaks, dan lain-lain. Lalu dilanjutkan dengan narasi-narasi yang menjatuhkan pasangan lawan atau kubu lawan. Sikap semacam ini dapat menciptakan konflik horizontal maupun vertikal yang berujung pada tindak kekerasan di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.

tag: #dpr  #presidential-threshold  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 31 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta (OSO) mengingatkan, pentingnya menjaga silaturahmi sesama umat manusia. Dia berharap, hari raya Idul Fitri 2025 dapat menjadi momen ...
Berita

Gandeng Pelindo dan Bulog Lewat Posko Mudik BUMN di Pelabuhan Parepare

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkolaborasi dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) mendirikan Posko Mudik Bareng ...