JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah berencana memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada semester I 2024. Hal ini dikatakan
Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando Wanggai.
Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang masih dalam proses penyusunan menjadi undang-undang.
"Dalam RUU ini kita memberikan muatan tentang pemindahan status IKN kita yang seringkali ditanya kapan. Kami rencanakan semester I 2024, ini termasuk dalam aspek pemindahan ibu kota," kata Velix dalam diskusi publik daring tentang RUU IKN yang dipantau di Jakarta, Selasa.
RUU tentang IKN juga memuat visi dan prinsip pengelolaan IKN yang diharapkan bisa menjadi kota dengan aktivitas yang berkelanjutan dan menggerakkan perekonomian nasional.
"Ketika center of growth pindah dari Jakarta ke Pulau Kalimantan, kita harap ada perubahan dalam konteks redistribusi pembangunan wilayah, redistribusi klaster ekonomi, kemudian juga konsep superhub konektivitas,itu dpt terjadi dan titik pertumbuhan ekonomi dapat lebih merata," ucapnya.
Dalam RUU tentang IKN, pemerintah berencana membangun ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur dengan lahan seluas 256 ribu hektare (ha). "Lahan tersebut akan dibagi untuk kawasan inti atau pusat pemerintahan sekitar 56 ribu ha dan pengembangan IKN sekitar 199 ribu ha," ucapnya.
Dalam RUU tentang IKN, pemerintah juga memuat rencana induk pengelolaan IKN yang berisi strategi pentahapan dan langkah-langkah serta regulasi yang dibutuhkan.
"Kemudian juga terkait bentuk dan susunan pemerintahannya. Ini status pemerintahannya daerah khusus IKN yang akan ditetapkan setelah terdapat kesepakatan dengan DPR," katanya.
Menurutnya, Presiden RI nantinya akan menetapkan kepala daerah yang merangkap kepala otoritas IKN selama lima tahun. Kepala daerah ini dibantu oleh wakil kepala daerah khusus IKN.
"Kemudian kita juga buat penataan ruang, ada aspek pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan keamanan serta ketahanan. Penataan ruang menjadi penting karena kita menjadi bagian dari Kalimantan Timur, sehingga penting untuk menempatkan IKN dalam tata ruang provinsi Kaltim dan Pulau Kalimantan," ucapnya.