Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 08 Apr 2022 - 22:24:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Pengguna Damri

tscom_news_photo_1649431457.jpg
Damri (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Damri merilis syarat perjalanan terbaru bagi calon penumpang untuk periode keberangkatan 15 April sampai 15 Mei 2022, menjelang musim mudik Lebaran.

“Seluruh calon penumpang wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,“ kata Pelaksana Tugas Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri, dalam keterangan pers, Jumat (8/4/2022).

Menurut dia, dalam melakukan pelayanan mudik Lebaran tahun ini, DAMRI mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Hal tersebut diterapkan sebagai upaya untuk memastikan pemudik atau pelaku perjalanan terlindungi dari penyebaran virus corona," kata Siti.

Siti juga mengatakan, untuk ketentuan yang wajib diperhatikan dalam melakukan perjalanan mudik dengan layanan DAMRI ialah, bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan," ucapnya.

Sementara, kata Siti, untuk pelanggan yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.

“Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,“ katanya.

Pada musim mudik Lebaran tahun ini, DAMRI mengerahkan 460 bus yang telah melalui proses rampcheck, melaksanakan sekitar 8.715 trip dengan prediksi pelanggan sekitar 205.376 orang yang akan dilayani di luar pelanggan regular.

tag: #mudik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kabel Menjuntai Sebabkan Siswi SMA Tewas, Mardani DPR Sebut Utilitas Kota Harus Pastikan Keselamatan Publik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden menjuntainya kabel listrik di jalan yang menyebabkan seorang siswi SMA kecelakaan hingga ...
Berita

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan berinisal YTR ...