Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 13 Apr 2022 - 20:33:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Fraksi PKS: Pengesahan RUU TPKS Harus Segera Diikuti Pengesahan RUU KUHP Agar Kuat dan Komprehensif

tscom_news_photo_1649856808.jpg
Jazuli Juwaini Ketua Fraksi PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Paripurna DPR RI pada Selasa (12/4) mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Dari sembilan Fraksi di DPR hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan tersebut.

Menurut Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini penolakan Fraksi PKS semata-mata untuk mengingatkan DPR bahwa sebenarnya terdapat semangat dan momentum untuk mengatur tindak pidana kesusilaan secara lengkap dan komprehensif di dalam RUU KUHP. Dan hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016.

Dalam Pertimbangan Hukumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa diperlukan langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Kesusilaan oleh Pembentuk Undang-undang.

Menurut Jazuli Juwaini, dengan disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang kita kehilangan momentum untuk mendapatkan pengaturan komprehensif tentang tindak pidana kesusilaan. Selain itu celah multitafsir masih terjadi atas perilaku asusila yang dilakukan tanpa paksaan dan kekerasan seperti seks bebas dan menyimpang.

"Fraksi PKS berpandangan mengeluarkan tindak pidana kekerasan seksual dari kerangka komprehensif pembahasan tindak pidana kesusilan berpotensi menimbulkan multitafsir pada aspek delik pemidanaannya sebagaimana polemik yang terjadi saat ini. Hal ini menyebabkan pengaturan yang parsial dan melemahkan upaya pencegahan dan penindakan segala jenis tindak pidana kesusilaan yang meresahkan dan mengancam masyarakat," ungkap Jazuli.

Fraksi PKS mengingatkan bahwa sampai saat ini DPR bersama Pemerintah punya PR untuk melengkapi dan memperbaiki pasal-pasal yang mengatur tindak pidana kesusilaan sebagaimana Putusan MK, yaitu meliputi kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan seksual.
"Sejatinya kami ingin agar pembahasan RUU TPKS dilakukan secara paralel dengan pasal-pasal tindak pidana kesusilan dalam RUU KUHP sehingga lebih utuh, lengkap, integral serta tidak tumpang tindih (overleaping) sekaligus, yang paling penting, tidak menimbulkan pemaknaan lain yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945," terang Jazuli.

Sampai saat ini kita belum memiliki rumusan Tindak Pidana Kesusilaan yang komprehensif dan RUU KUHP berusaha merumuskan hal itu. "Namun karena RUU TPKS sudah sah menjadi undang-undang, Fraksi PKS mendesak agar RUU KUHP segera dibahas dan disahkan sehingga upaya pencegahan dan penindakan semua bentuk tindak pidana kesusilaan seperti perzinahan dan seks menyimpang yang mengkhawatirkan dan mengancam masyarakat bisa dilakukan dengan efektif," pungkas Jazuli.

tag: #jazuli  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mematangkan persiapan acara pemecahan Rekor MURI, ...
Berita

SOKSI Optimis MK Tak Lampaui Wewenangnya: Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menjelang putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga menyatakan optimis amar ...