Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 17 Apr 2022 - 12:18:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Syarat Mudik Gratis Pemrov DKI Jakarta

tscom_news_photo_1650172721.jpg
Mudik Lebaran (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam membantu masyarakat terkait perayaan Hari Lebaran bersama keluarga, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta lewat Dinas Perhubungan (Dishub) mengadakan mudik Lebaran gratis 2022.

Mudik gratis ini menyasar warga Indonesia dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP) domisili Jakarta.

Bagi warga Jakarta yang ingin mendapatkan jatah mudik gratis, berikut syarat dan cara pendaftarannya, dikutip dari Mudikgratisdkijakarta.id, Minggu (17/4/2022).

Syarat mudik Lebaran gratis DKI Jakarta 2022

1. Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta.

2. Warga yang sudah vaksin dosis tiga (booster).

3. Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK.

4. Warga yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta.

5. Pendaftaran maksimal per Kartu keluarga (KK) untuk empat orang dan satu sepeda motor.

tag: #mudik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kabel Menjuntai Sebabkan Siswi SMA Tewas, Mardani DPR Sebut Utilitas Kota Harus Pastikan Keselamatan Publik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden menjuntainya kabel listrik di jalan yang menyebabkan seorang siswi SMA kecelakaan hingga ...
Berita

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan berinisal YTR ...