JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Presiden Joko Widodo seharusnya mengenakan pangkat bintang lima setiap kali berada dalam upacara resmi militer. Apalagi saat dia mengenakan seragam militer lengkap, maka dia mestinya memaki bintang lima.
"Ini sesuai dengan konstitusi kita bahwa Presiden adalah Panglima Tertinggi dari seluruh angkatan TNI AD, TNI AL dan TNI AU," kata pakar hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, Jumat (19/06/2015)
Karena ada konstitusi yang jelas mengatur, mestinya pemerintah dan TNI mengeluarkan peraturan baku terkait seragam militer yang dikenakan Presiden dalam acara-acara kemiliteran.
“Ini bukan untuk Jokowi saja, ke depan siapapun presidennya saat hadir dalam acara resmi dimana Presiden harus menggunakan seragam militer, maka atribut kepangkatan bintang lima harus tersemat di seragam ,” ujar Irman.
Bintang lima yang dikenakan presiden maknanya berbeda dengan gelar panglima besar seperti Jendral Besar Sudirman, Jendral Besar Nasution dan Jendral Besar Soeharto. Bintang lima yang disematkan pada Presiden adalah bintang lima otomatis sesuai konstitusi, ini protokoler yang hanya melekat selama menjabat presiden.
“Jadi beda dengan Jendral Besar Sudirman, Nasution dan Soeharto karena memang melalui jenjang kepangkatan militer,” tegasnya.
Langkah ini, menurut Irman, sekaligus memberi wibawa Presiden dengan seragam yang memiliki makna konstitional karena sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.(ss)