JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengharap agar sikap konstitusional Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak atau tidak menerima permohonan uji materi UU Perkawinan yang ingin me-legal-kan perkawinan beda agama di Indonesia, agar diikuti oleh Warga, para Hakim dan MK.
“Sikap dan Keterangan Pemerintah yang menolak nikah beda Agama itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, juga sesuai dengan ketentuan hukum dalam UU Perkawinan tahun 1974. Maka seharusnya Mahkamah Konstitusi juga teguh menegakkan ketentuan konstitusi tersebut,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (5/7).
HNW sapaan akrabnya mengatakan apalagi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah mengadili permohonan uji materi terhadap UU Perkawinan dengan materi yang sama. Dan MK tegas menyatakan bahwa aturan UU Perkawinan yang hanya mengakui perkawinan se-Agama sebagai ketentuan yang legal dan konstitusional. Tetapi karena tidak dipahami atau tidak ditaatinya keputusan MK tersebut, maka terulang kembali pengajuan judicial review bahkan polemik hukum dan pencatatan pernikahan beda Agama.
“Sikap Menkumham dan Menag yang mewakili Pemerintah dalam persidangan uji materi soal pernikahan beda Agama, sudah benar. Tetapi agar efektif dan menyelesaikan masalah sehingga tak berlanjut atau terulang lagi, maka sosialisasi sikap ini dan konsistensi melaksanakannya oleh semua pihak, diharapkan dapat mengakhiri permalasaalahan dan polemik nikah beda Agama, karena memang tidak memiliki tempat yang legal di sistem hukum Indonesia,” tukasnya.
Lebih lanjut, HNW juga berharap putusan-putusan MK dalam perkara sebelumnya dan sikap tegas pemerintah terkait perkawinan beda agama ini dapat diikuti oleh semua pihak di Indonesia. Termasuk, peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA). Misalnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menimbulkan kontroversi karena memerintahkan pencatatan perkawinan beda agama.
“Maka setelah sikap resmi Pemerintah disampaikan di MK, serta MK kembali mengeluarkan keputusannya, mestinya MA dapat mengingatkan para hakim, seperti dalam kasus Hakim di PN Surabaya, untuk mengikuti dan mentaati aturan UUD NRI 1945 dan putusan-putusan MK yang menolak judicial review nikah beda agama. Agar ke depan tidak terulang kembali pernikahan beda agama yang tidak dibenarkan oleh UUD NRI 1945, UU Perkawinan, kebijakan pemerintah maupun putusan MK,” jelasnya.
HNW berharap agar masyarakat mentaati aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, untuk kemaslahatan mereka dan kehidupan berbangsa dan negara di Indonesia yang oleh UUD disebut sebagai Negara Hukum. Termasuk mentaati ketentuan kinstitusi dan hukum soal pernikahan yang sah, yaitu pernikahan yang hanya dilaksanakan oleh pasangan yang memiliki Agama yang sama.
“Aturan-aturan tersebut sudah dihadirkan sebagai bentuk dari pelaksanaan UUD NRI 1945, juga pengakuan dan penghormatan terhadap masalah HAM,” pungkasnya.